XLSmart bisa blokir sementara nomor terindikasi "voice phising"

id XLSmart,Voice phising,Penipuan telepon,Kejahatan siber,Nomor voice phising,vishing,keamanan siber

XLSmart bisa blokir sementara nomor terindikasi "voice phising"

Direktur and Chief Commercial Officer XLSMART, David Arcelus Oses (kedua kanan), Direktur and CIO, Yessie D. Yosetya (kiri) dan Chief Marketing Officer Smartfren Sukaca Purwokardjono (kanan) meluncurkan fitur layanan berbasis AI dalam aplikasi Smartfren di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Smartfren meluncurkan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan Gen AI bernama Sarah yang aktif selama 24 jam non stop untuk meningkatkan pengalaman dan pelayanan pelanggan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - XLSmart mengatakan mereka bisa memblokir sementara nomor seluler yang digunakan untuk tindakan voice phishing atau penipuan melalui panggilan suara, berdasarkan penyelidikan.

Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart Henry Wijayanto saat ditemui di Jakarta, Selasa, menjelaskan pemblokiran bisa dilakukan berdasarkan aduan korban kepada kepolisian, yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Itu kan udah delik pidana, (korban) laporkan ke polisi, nanti dari polisi baru penyelidikannya. Kalau ada penyelidikan ke operator ya bisa, ada laporan nanti di blokir (nomor penipu). Tapi, di blokir kan ada batas waktunya," kata Henry.

Voice phishing atau vishing adalah teknik penipuan yang memanfaatkan telepon untuk mencuri informasi sensitif.

Baca juga: XLSMART resmi berdiri, Kekuatan baru masa depan digital Indonesia

Pelaku voice phishing biasanya berpura-pura sebagai petugas bank, operator telekomunikasi atau instansi resmi lainnya. Pelaku akan meminta informasi pribadi seperti PIN, kode OTP atau nomor kartu kredit dengan alasan tertentu, misalnya menyelesaikan masalah akun atau menawarkan promo menarik.

Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan teknik manipulasi psikologis yang disebut social engineering (rekayasa sosial). Mereka bisa menciptakan kepanikan agar korban segera memberikan informasi tanpa berpikir panjang.

Baca juga: Hadirkan Solusi IoT dan AI, XL Axiata Dukung Digitalisasi Pesantren di Lombok Timur

Selain itu, mereka sering memanfaatkan spoofing, yaitu mengubah nomor telepon agar terlihat seperti berasal dari lembaga resmi.

Henry menjelaskan, bahwa pemblokiran terhadap nomor yang digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar hukum yang dalam hal ini berupa proses penyelidikan dari aparat penegak hukum.

“Karena kita tidak bisa asal memblokir, harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya harus ada pelaporan dari korban ke polisi, polisi baru penyelidikan ke operator,” kata dia menegaskan.

Henry mengatakan mereka melakukan edukasi kepada pelanggan terkait penipuan yang melibatkan nomor telepon untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari modus tersebut.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.