Gubernur Iqbal tunjuk Asisten Ekbang Faozal jadi penjabat Sekda NTB

id NTB,Pemprov NTB,Pj Sekda NTB,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,Moh Faozal

Gubernur Iqbal tunjuk Asisten Ekbang Faozal jadi penjabat Sekda NTB

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Moh Faozal. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) setda provinsi setempat Lalu Moh Faozal sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi tersebut menggantikan Lalu Gita Ariadi yang kini resmi menjadi dosen fungsional di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Tri Budi Prayitno mengatakan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sekda Provinsi NTB yang diisi oleh Lalu Moh Faozal telah keluar pada Jumat (4/7), namun SK itu baru diterima pada, Senin (7/7).

"Jadi kami baru diberikan kemarin, Senin (7/7). Jabatan penjabat Sekda ini akan segera dilakukan pelantikan dalam lima hari kerja setelah ada SK ini," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan untuk pelantikan Penjabat Sekda Provinsi NTB, dijadwalkan pada, Kamis (10/7) oleh Gubernur NTB Lalu Iqbal di Kantor Gubernur NTB.

"Ya, nanti dilantik oleh Pak Gubernur NTB," kata Yiyit sapaan akrab Kepala BKD NTB.

Baca juga: Gubernur Iqbal usulkan nama Pj Sekda NTB ke Mendagri

Yiyit mengatakan sesuai arahan Gubernur, tugas Penjabat Sekda tersebut akan melakukan semua tugas yang melekat pada jabatan Sekda selama tiga bulan ke depan.

Selama tiga bulan ke depan, kata Yiyit, BKD NTB akan melakukan proses pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan sekda definitif.

"Kita berharap bisa proses adanya sekda definitif. Nanti ini dilakukan dalam tiga bulan. Jika tidak bisa maka jabatan penjabat sekda bisa diperpanjang lagi tiga bulan," ujarnya.

Namun demikian, Yiyit enggan menyebutkan nama-nama pejabat yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur NTB ke Kemendagri untuk jabatan penjabat Sekda Provinsi NTB.

Dari informasi diterima ada empat nama yang diusulkan ke Kemendagri, antara lain Asisten I Setda NTB Fathurrahman, Asisten II Setda NTB Lalu Moh Faozal, Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani dan Kepala Dinas Koperasi NTB Masyhuri.

"Tentu nama Faozal ada sesuai pengajuan. Kemudian kan beliau Gubernur yang memilih," katanya.

Baca juga: Soal pengganti Sekda NTB, begini tanggapan Gubernur Iqbal

Sementara itu, Lalu Moh Faozal membenarkan jika dirinya telah menerima SK untuk jabatan Penjabat Sekda Provinsi NTB.

"Iya benar. Kemarin SK itu sudah saya terima. Tinggal lapor ke Pak Gubernur," ujarnya.

Ia mengatakan jabatan Penjabat Sekda ini merupakan amanah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

"Saya kan pasukan, kan beliau yang menugaskan saya. Namanya pasukan, selalu siap," ujar Faozal.

Baca juga: Terpopuler: Diskursus hukum tatus Sekda NTB, Gubernur Iqbal soal pengganti Sekda NTB hingga harga emas stabil

Faozal mengatakan sebagai Penjabat Sekda, dirinya siap mengawal mesin birokrasi Pemprov NTB tetap berjalan, termasuk, mendukung visi-misi gubernur dan memastikan fiskal lebih sehat.

"Nanti kita cari formulasi yang tepat agar OPD ini bisa rnafas," ucap mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya juga akan fokus pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi atensi beberapa hari lalu.

Misalnya, temuan terkait Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Provinsi NTB sehingga mengakibatkan utang RSUD Provinsi NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar.

"Kemudian, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB belum memadai. Yang jelas kita kawal semua, ada Rumah Sakit, Dikbud," katanya.

Baca juga: Diskursus hukum administrasi status Sekda NTB Lalu Gita Ariadi: Meluruskan pernyataan Dr. H. Muhammad Ali, M.Si
Baca juga: Akademisi sebut Lalu Gita Ariadi masih sah jadi Sekda NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.