Lombok Barat (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Lombok Barat berinisial AB dilaporkan investor asing dari Australia berinisial MB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengaku belum mendapatkan informasi perihal adanya laporan aduan terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan tersebut yang masuk ke bidang pidana khusus (pidsus).
"Belum tahu soal laporan itu. Kami cek dahulu di pidsus," kata Efrien.
Pelapor dalam kasus ini hadir membuat laporan aduan ke Kejati NTB dengan didampingi kuasa hukum Lalu Anton Hariawan.
"Iya, jadi hari ini kami mendampingi pelapor membuat laporan aduan ke pidsus soal dugaan pemerasan terhadap investor asal Australia yang merupakan klien kami. Terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Barat inisial AB," ujar Anton saat ditemui usai memberikan pelaporan ke bidang Pidsus Kejati NTB.
Baca juga: Polda NTB tingkatkan kasus pemerasan anggota Polsek Kayangan ke penyidikan
Dalam laporan, bule Australia yang punya niat menanamkan modal usaha di bidang pariwisata tersebut mengaku sudah kehilangan Rp15 miliar hanya untuk mengurus soal perizinan.
Padahal, kata dia, kliennya ini memiliki perusahaan yang legal dan tercatat sebagai pemilik modal asing. Pengurusan izin hingga kerugian mencapai Rp15 miliar itu muncul sejak pengurusan izin pada 8 tahun silam.
"Jadi, kerugian ini sejak ngurus di tahun 2018," ucapnya.
Bule Australia ini mengenal AB saat bertemu menawarkan investasi "Joint Venture" atau kerja sama dua atau lebih perusahaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Karena tertarik dan percaya dengan tawaran AB, MB sebagai investor menyerahkan kali pertama uang senilai Rp1 miliar dan berlanjut secara bertahap Rp200 juta dan Rp222 juta.
"Uang itu dikatakan klien kami untuk mengurus IMB (izin mendirikan bangunan).
Namun demikian, uang yang keluar kali pertama dari kantong pribadi MB ini tidak membuahkan hasil. AB disebut hanya mengumbar janji palsu saat ditanyakan perihal IMB tersebut dengan meminta kembali uang Rp2 miliar.
"Karena percaya, AB ini anggota dewan, uang dikasih lagi," ucapnya.
Baca juga: Ketua KNPI Lombok Tengah ditahan terkait kasus pemerasan
Hal tersebut terus berlanjut hingga pada akhirnya MB memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan AB sebagai pejabat daerah tersebut ke Kejati NTB.
Bule Australia ini turut menyayangkan dirinya harus menempuh langkah hukum, mengingat niatnya menanamkan modal usaha di Pulau Lombok ini tidak hanya sekadar, melainkan akan membangun sebuah hotel dengan 17 kamar di atas lahan seluas 1,3 hektare di Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Karena tidak ada kejelasan, makanya klien kami akhirnya memilih jalur hukum," kata Anton.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat AB yang dikonfirmasi menjawab melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menepis perihal tudingan tersebut.
"Tidak benar apa yang diberitakan itu. Kondisinya tidak seperti itu," katanya.
Menurut dia, pelaporan ini memuat indikasi kesengajaan untuk menggiring opini.
"Salah satu cara oknum tersebut mau menjatuhkan reputasi anggota yang dimaksud," ujar dia.
