Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerasan anggota Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara terhadap almarhum berinisial RW yang pada akhirnya meninggal gantung diri akibat adanya tuduhan sebagai pelaku pencurian handphone.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam keterangannya di Mataram, Selasa, mengaku belum mengetahui adanya peningkatan status kasus yang berada di bawah penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB tersebut.
"Terima kasih informasinya, saya cek dahulu ya," kata Kombes Pol. Kholid.
Peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan ini terungkap dari keterangan ketua tim kuasa hukum keluarga RW, Marianto.
Baca juga: Polda NTB periksa empat anggota terkait kasus di Polsek Kayangan
Dia mendapatkan informasi langsung dari penyidik saat pemeriksaan sejumlah saksi berjalan di Mapolres Lombok Utara pada hari ini.
"Jadi, tadi sebelum mulai pemeriksaan, kami dijelaskan oleh para penyidik bahwa dalam rangka pemeriksaan saksi hari ini disampaikan kalau kasus dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh oknum kapolsek dan para penyidiknya sudah naik ke tahap penyidikan," kata Marianto.
Penyidik menjelaskan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kepolisian.
"Itu yang disampaikan penyidik tadi kepada kami. Untuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) belum kami terima, katanya pemeriksaan saja dahulu," ujarnya.
Dengan mendapatkan informasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Marianto melihat ini sebagai sebuah penanganan kepolisian yang mengedepankan sikap profesional.
"Jadi, kami melihat kasus ini sudah ada titik terang dengan dinaikkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPR RI minta Polda NTB usut kematian ASN di Lombok Utara
Lebih lanjut, Marianto berharap agar kepolisian menangani kasus ini secara terbuka dan transparan. Pihak keluarga juga berkomitmen untuk mengawal kasus sampai memperoleh kepastian hukum.
"Kami tetap mengawal kasus ini dan kami berharap kita semua baik dari polda dan polres tetap terbuka dan transparan untuk mengungkap kasus ini," kata Marianto.
Adapun saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini, jelas dia, berasal dari pihak keluarga RW, karyawan Alfamart yang menjadi pelapor dalam kasus pencurian, dan kepala dusun yang mengetahui adanya penyelesaian secara mediasi atas kasus RW yang dituduh mencuri handphone tersebut.
Oleh karena itu, Marianto hadir ke hadapan penyidik mendampingi pihak keluarga RW dan kepala dusun yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepolisian dalam kasus ini sebelumnya telah mengambil sikap tegas dengan mencopot Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin bersama dua bawahannya dalam jabatan sesuai Surat Telegram mutasi Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Kepolisian mengambil langkah tersebut dengan tujuan memudahkan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan yang kini berjalan di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan Bidpropam Polda NTB.
Kasus yang terjadi di Polsek Kayangan ini berkaitan dengan penemuan jenazah RW, warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang dinyatakan meninggal karena gantung diri di rumahnya pada Senin (17/3).
Pihak keluarga RW menuding aksi gantung diri itu karena faktor tekanan dari pihak kepolisian. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti yang ada pada handphone RW dan cerita orang tuanya. RW merasa depresi atas adanya tekanan ini dan memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Masyarakat yang mengetahui motif dari insiden kematian RW secara spontan melakukan aksi penyerangan terhadap Markas Polsek Kayangan pada hari jenazah RW ditemukan tergantung pada plafon rumahnya.