Warga harus meminta surat tugas bila ada oknum mengaku polisi

id Penagih utang ilegal, debt collector, oknum mengaku polisi,Gerobak liar ,Pungli di Jakarta ,Polsek penjaringan ,Polres J

Warga harus meminta surat tugas bila ada oknum mengaku polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakut

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengingatkan warga agar meminta surat tugas serta identitas kepada oknum yang datang dan mengaku sebagai polisi.

“Kalau ada yang mengaku polisi, minta tunjukkan surat tugas dan identitasnya. Jika tidak jelas, segera lapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Minggu.

Kapolres menyoroti permasalahan penagih utang atau "debt collector" ilegal. Dia mengatakan warga mengeluh karena ada oknum penagih utang yang meresahkan.

"'Debt collector' juga akan kita tindak tegas jika terbukti melanggar," tegas Kapolres.

Kapolres lalu menyampaikan Polri dan TNI berkomitmen memberantas aksi premanisme dan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum.

Dia pun meminta warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau gangguan keamanan lainnya. Fuady juga mengingatkan peran aktif pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) penting sebagai ujung tombak mendeteksi serta menangani permasalahan sosial di lingkungan.

Baca juga: Sidang perdana pungli Dikbud NTB digelar Selasa ini

"Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Dari hal kecil di tingkat RT, kita harus tahu siapa warganya, dan membangun komunikasi yang terbuka," ujar dia.

Baca juga: Menteri PKP Ara meminta pengembang lapor APH bila pegawai PKP pungli

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyoroti masalah gerobak liar. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masalah gerobak liar. Dia juga meminta masyarakat meningkatkan pengawasan lingkungan secara mandiri dengan sistem ronda atau penjagaan bergiliran, terutama saat waktu ibadah.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.