Lombok Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah menyatakan penyidik masih mendalami kasus keributan antara debt collector atau penagih utang dengan warga yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kasus keributan debt collector dengan warga itu masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan pihak korban dari perusahaan penagihan utang yang ada Kecamatan Batukliang telah melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (18/10).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor.
"Untuk saksi ada tiga orang yang telah diperiksa," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus debt collector rampas kendaraan
Kapolres belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait kasus keributan antara debt collector dengan warga tersebut karena masih dilakukan penyelidikan.
"Baru pihak pelapor yang sudah diperiksa. Untuk terlapor belum, jadi kami belum bisa pastikan terlapor itu merupakan anggota DPRD atau tidak, karena belum diperiksa," katanya.
"Terlapor belum kami periksa, jadi belum tahu kronologinya seperti apa memicu keributan itu. Terlapor lebih dari satu orang," katanya.
Baca juga: OJK meminta "debt collector" bawa dokumen resmi saat tagih debitur
Sebelumnya, anggota DPRD Nusa Tenggara Barat inisial M bersama sejumlah warga mengamuk di kantor PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), Kecamatan Batukliang, karena pegawai dari perusahaan tersebut melakukan pencabutan mobil milik seorang warga di daerah setempat.
Video keributan antara debt collector dengan anggota DPRD NTB serta warga tersebut viral di media sosial.
Warganet yang melihat video tersebut ada yang pro dan kontra mendukung langkah dari warga yang resah dengan keberadaan debt collector dalam melakukan penagihan secara paksa.
Namun, ada juga warganet yang mendukung dan mereka berpesan jangan berutang jika tidak mau ditagih para debt collector.
Baca juga: Polisi bekuk tiga "debt collector"
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026