Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 9.851 aparatur sipil negara (ASN) telah melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya.

"Total ASN wajib pajak itu 11.420 orang dan sampai pekan ini yang telah lapor SPT tahunan sebanyak 9.851 orang," kata Kepala Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Lombok Tengah, NTB, Sabtu.

Ia mengatakan sisa ASN baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum melaporkan SPT tahunan itu sebanyak 1.569 orang.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan ini akan segera berakhir, sehingga pihaknya berkolaborasi dengan KPP Pratama Praya membuka layanan asistensi pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax DJP.

"Artinya masih ada waktu, bagi ASN yang belum melaporkan SPT tahunan," katanya.

Baca juga: KPP Praya layani asistensi SPT tahunan bagi SKPD di Lombok Tengah

Ia mengatakan pelaporan SPT tersebut pada dasarnya tidak ada kendala, hanya saja wajib pajak belum melakukan pelaporan.

"Sanksi bagi yang tidak melapor tentunya sesuai dengan aturan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan layanan Coretax tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Berdasarkan data per Februari 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat menunjukkan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 37,5 persen," katanya.

Baca juga: Kabar baik! batas lapor SPT pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026

Di sisi lain, jumlah penyampaian SPT tahunan per Februari 2026 juga menunjukkan capaian yang cukup baik, dengan total 81.188 SPT yang telah dilaporkan, terdiri atas 79.552 SPT orang pribadi dan 1.636 SPT badan.

"Hal ini mencerminkan respons positif dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.

Adapun pembaruan data hingga 26 Maret 2026 menunjukkan progres pelaporan SPT tahunan PPh di wilayah Lombok Tengah telah mencapai 128.971 SPT.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya dan DJP berkomitmen untuk terus mendampingi hingga berhasil, karena kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan di NTB meningkat, capai 81.188 berkas

Ia menyampaikan bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa dengan pajak yang kuat, APBN akan sehat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," katanya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026