"ASN yang kami berhentikan itu terhitung Mei 2026, karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat,"
Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima ASN lainnya sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis, mengatakan mengatakan pegawai yang dipecat tersebut berasal dari Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"ASN yang kami berhentikan itu terhitung Mei 2026, karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat," katanya.
Ia mengatakan, pemecatan ASN tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam menegakkan disiplin aparatur dibuktikan dengan tindakan tegas.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN karena tidak kerja tanpa penjelasan dalam waktu panjang.
Menurut Taufik, sebelum keputusan diambil, tim pemeriksa lebih dulu melakukan klarifikasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga menelusuri informasi dari keluarga pegawai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pegawai itu sering keluar rumah dengan alasan bekerja, tetapi tidak pernah tiba di kantor.
Kasus tersebut juga terbukti melalui sistem absensi elektronik titik koordinat milik Pemerintah Kota Mataram. Dari catatan e-disiplin, pegawai tersebut diduga hanya hadir saat melakukan absensi pagi dan kembali muncul menjelang jam pulang kerja.
Dikatakan, pola indisipliner tersebut berlangsung selama sekitar sebulan dan sebelum diberhentikan, pegawai bersangkutan telah melewati serangkaian pemeriksaan dan tiga kali sidang disiplin.
"Sebelum diberikan sanksi berat, ASN itu sudah menjalani sidang disiplin dan kami berikan pembinaan sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, lanjut Taufik, BKPSDM saat ini juga sedang menangani dua kasus pelanggaran disiplin lain yang melibatkan seorang ASN dan seorang PPPK yang berprofesi sebagai guru dan kedua kasus mereka masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim disiplin.
Sementara itu, tiga tenaga honorer atau Pegawai Pelaksana Teknis (PPT) di Dinas Perhubungan juga sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ketiganya terancam kehilangan pekerjaan apabila terbukti bersalah. Kalau untuk kasus dugaan narkoba masih diproses dan ada kemungkinan sanksinya sampai pemberhentian," katanya menambahkan.
Baca juga: ASN Pemkot Mataram tetap masuk pada 2 Januari 2026
Baca juga: Sebanyak 3.067 tenaga non-ASN Mataram terima SK PPPK paruh waktu
Baca juga: PPPK paruh waktu di Mataram berpeluang jadi penuh waktu
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026