Mataram, NTB (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat jumlah wajib pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah menuntaskan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 81.188 berkas pada Februari 2026.

"Jumlah itu meningkat secara signifikan dibanding Januari 2026 yang baru mencapai 30 ribu pelaporan," kata Kepala DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk di Mataram, NTB, Jumat.

Judiana memaparkan realisasi penyampaian SPT sebanyak 81.188 pelaporan tersebut terdiri atas 79.552 SPT orang pribadi dan 1.636 SPT badan.

Capaian itu mencerminkan respon pelaporan SPT yang cukup baik pada periode awal tahun 2026.

Baca juga: Pajak NTB melejit 36,5 persen di awal tahun 2026

Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator positif dalam menjaga kepatuhan formal menjelang puncak pelaporan batas waktu penyampaian SPT orang pribadi pada 31 Maret 2026 dan SPT badan pada 30 April 2026.

"Kami mengimbau masyarakat wajib pajak agar segera melakukan pelaporan perpajakan. Jangan menunda sampai dengan akhir batas waktu," ucap Judiana.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaporan SPT saat ini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, karena cukup mengakses sistem Coretax menggunakan ponsel atau tablet dari mana saja.

Baca juga: Pajak penghasilan Jadi penopang penerimaan NTB

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk memudahkan proses pelaporan, seperti bukti potong bagi karyawan, daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, serta rekapitulasi peredaran bruto bagi wajib pajak yang menjalankan usaha.

"Sekarang sangat mudah untuk melaporkan SPT dengan Coretax. Pelaporan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak," ucap Judiana.

Selama Maret 2026, DJP Nusa Tenggara membuka pelayanan kantor pajak pada Sabtu dan Minggu untuk mendampingi serta membantu para wajib pajak menuntaskan pelaporan SPT tahunan.

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026