Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap memblokir atau membekukan surat pemberitahuan terhutang (SPT) pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) milik wajib pajak yang menunggak selama lima tahun berurut-urut.

"Hal itu sebagai tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunggak PBB bertahun-tahun," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Selasa. 

Tindakan tegas tersebut, katanya, dilakukan dengan pertimbangan nilai tunggakan PBB yang belum dibayar terus bertambah. Sebagai gambaran, pada tahun 2010 nilai tunggakan PBB yang belum dibayar sebesar Rp36 miliar. 

Baca juga: Optimalkan PAD, BKD Data wajib pajak PBB di Mataram diperbaharui

Lima tahun kemudian di tahun 2025, terjadi tambahan tunggakan hingga Rp5 miliar sehingga nilai tunggakan bertambah menjadi Rp41 miliar dan tunggakan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga harus diselesaikan.

"Kondisi ini, tidak bisa kita biarkan terus begini karena piutang PBB ini tidak terkendali sehingga perlu upaya tegas untuk merapikan penerimaan daerah dari PBB," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram sudah memberikan keringanan pembayaran piutang PBB setiap tahun. Namun tidak pernah diindahkan oleh wajib pajak sehingga kesempatan yang diberikan dinilai sudah cukup. 

Baca juga: Mataram optimalkan tagihan PBB kejar realisasi target 2025

Draf usulan wajib pajak PBB yang akan diblokir segera didata dan disusun untuk kemudian diajukan dan disetujui kepala daerah. Menurutnya, pembekuan SPT ini dipastikan memiliki konsekuensi hukum. 

Misalnya, wajib pajak yang blokir tidak akan bisa menjual bangunannya karena statusnya sudah diblokir oleh pemerintah.

"Jika wajib pajak yang SPT diblokir melakukan jual beli tidak bisa diproses, begitu juga kalau mengurus di notaris. Pemblokiran baru bisa dibuka setelah wajib pajak membayar tunggakannya," katanya. 

Kebijakan pemblokiran, kata Amrin, dipastikan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak sebab piutang PBB semakin menumpuk setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian. 

Baca juga: Penghapusan denda tunggakan PBB di Mataram diperpanjang

Baca juga: Realisasi penerimaan PBB di Mataram capai Rp25,2 miliar



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026