Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir September 2025 mencapai 85 persen atau Rp25,2 miliar dari target Rp30 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis, mengatakan realisasi sebesar Rp25,2 miliar itu merupakan capaian sampai 30 September 2025.
"Tanggal itu merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025," katanya.
Menurut dia, realisasi penerimaan PBB sampai tanggal jatuh tempo tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2024.
Baca juga: Kabar gembira! Mataram hapus sanksi denda PBB-P2 dengan potensi Rp6 Miliar
Pada tanggal jatuh tempo tahun 2024, realisasi penerimaan PBB masih di bawah 80 persen dari target.
Kondisi itu, katanya, terjadi karena tahun ini warga cukup antusias membayar PBB sebab Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB untuk periode tahun 2010 hingga 2024.
Kebijakan ini dicanangkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Mataram sekaligus sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Kabar baik! Warga terdampak banjir di Mataram dibebaskan dari PBB-P2 2025
Penghapusan denda PBB di bawah tahun 2025 itu bersifat menyeluruh atau 100 persen dan berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
"Karena itulah, masyarakat antusias membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya," katanya.
Kendati capaian pembayaran PBB sudah 85 persen, lanjutnya, pihaknya kembali akan melakukan rekap dan perhitungan secara menyeluruh terkait capaian penerimaan pajak daerah sebab laporan terkait pajak akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, untuk warga yang belum melakukan pembayaran PBB, berasal dari wajib pajak (WP) besar dan kecil WP menengah ke bawah.
"Pemicu WP belum membayar pajak sampai dengan jatuh tempo berakhir, karena tidak patuh. Untuk itu, kami akan terus upaya penagihan langsung bersama tim agar target Rp30 miliar bisa tercapai," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram jemput bola ke wajib pajak PBB
Baca juga: Sekitar 96 ribu SPT PBB tersebar di Mataram nilainya capai Rp30 miliar
