Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi pajak reklame di Kota Mataram hingga pertengahan November 2025 mencapai 76,89 persen atau Rp4,6 miliar dari target Rp6 miliar.
"Melihat realisasi itu, capaian masih kurang Rp1,4 miliar, sementara ini sudah di penghujung tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Jumat.
Dengan realisasi itu, Pemerintah Kota Mataram memberikan catatan merah terhadap realisasi pajak reklame sebab realisasinya belum bisa sesuai dengan target yang ditetapkan.
Karena itu, pihaknya kini sedang bekerja keras untuk melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak reklame yang masih belum membayar kewajibannya.
Meskipun diakuinya, kondisi itu cukup berat, namun pihaknya harus optimistis melakukan upaya-upaya dan langkah penagihan agar target pajak reklame tahun ini bisa tercapai.
"Khusus pajak reklame kami harus bekerja lebih keras," katanya.
Baca juga: WP reklame belum bayar pajak di Mataram bakal ditempel stiker
Ia mengakui dengan realisasi penerimaan pajak reklame tersebut, dari 13 sumber penerimaan daerah yang ditangani BKD hanya pajak reklame yang realisasi penerimaannya cukup mengkhawatirkan.
Sedangkan, 12 item penerimaan pajak daerah lainnya, capaiannya cukup signifikan karena banyak yang sudah di atas 90 persen, bahkan ada yang sudah di atas 100 persen.
Dari hasil pemetaan, menurutnya, belum tercapainya terealisasi pajak reklame yang ideal salah satunya karena masih banyaknya reklame bodong atau tidak berizin.
"Bisa dibilang reklame bodong menghambat realisasi penerimaan pajak daerah," katanya.
Baca juga: BKD Mataram menyegel reklame tidak bayar pajak
Akan tetapi, untuk jumlah reklame yang tidak berizin, pihaknya mengaku belum melakukan pendataan secara menyeluruh.
"Hasil pantauan teman-teman di lapangan, jumlahnya cukup banyak," katanya.
Ia mengatakan keberadaan reklame bodong bisa mengurangi potensi penerimaan daerah, sehingga hal itu tidak bisa dianggap sepele.
Karena itu, BKD mengaku akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Paraja selalu penegak peraturan daerah (Perda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membongkar reklame bodong di penjuru Kota Mataram.
"Kewenangan penyelenggaraan reklame ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, kami murni tangani pajak," katanya.
Baca juga: Pajak reklame di Mataram bakal tembus Rp5,5 miliar