BKD Mataram menyegel reklame tidak bayar pajak

id pajaka,reklame,mataram

BKD Mataram menyegel reklame tidak bayar pajak

Tim Badan Keuangan Daerah dan Satpol PP Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seusai menyegel reklame Transmart Mataram. Senin (7/3-2022) (Foto: ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame yang teridentifikasi tidak melakukan pembayaran pajak hingga lebih dari satu tahun.

Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Rahmawati di Mataram, Senin, mengatakan, untuk hari ini penyegelan papan reklame dilakukan pada dua titik yakni terhadap papan reklame milik Mataram Tenda dan Transmart Mataram.

"Penyegelan kita lakukan secara bertahap, dan masih banyak lagi titik lain yang menjadi sasaran disegel," katanya.

Menurutnya, total tunggakan pajak reklame dari para wajib pajak secara akumulasi sejak beberapa tahun terakhir sekitar Rp917,9 juta lebih.

"Untuk rinciannya dan dari tahun berapa maaf saya kurang hafal. Tapi khusus untuk Mataram Tenda ini menunggak dari Desember 2016," kata Rahmawati ditemui di sela kegiatan penyegelan reklame Transmart Mataram.

Sementara untuk Transmart Mataram, lanjutnya, selain menunggak pajak reklame juga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2021 dan pajak air bawah tanah (ABT).

"Karena itulah, kita terus bersinergi bersama Satpol PP untuk memberikan sanksi penutupan papan reklame terhadap wajib pajak yang 'bandel'," katanya.

Dikatakan, sebelum tindakan tegas penyegelan papan reklame sudah dilakukan pendekatan, teguran serta memberikan tambahan waktu dan mengingatkan wajib pajak agar segera membayar tunggakan.

"Hanya saja, upaya itu kurang diindahkan sehingga kita terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyegel papan reklame mereka," katanya.

Rahmawati berharap, sanksi penyegelan tersebut bisa menjadi peringatan juga terhadap wajib pajak lainnya, agar ke depan bisa taat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Padahal, menurutnya, berdasarkan hasil uji komparasi kabupaten/kota se-Indonesia, Kota Mataram menjadi daerah yang paling longgar terhadap pemberian sanksi bagi wajib pajak.

Kalau di daerah-daerah lain, jangankan sampai setahun, atau sebulan, lebih sehari saja tidak bayar pajak langsung di segel bahkan ditertibkan dengan potongan papan reklame.

"Kita di sini bertahun-tahun masih kita kasi kesempatan untuk membayar. Karena itu kita sangat berharap kesadaran para wajib pajak agar tidak ditertibkan," katanya lagi.