WP reklame belum bayar pajak di Mataram bakal ditempel stiker

id BKD,Kota Mataram,WP reklame,pajak

WP reklame belum bayar pajak di Mataram bakal ditempel stiker

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menempelkan stiker bagi wajib pajak (WP) reklame yang belum bayar atau menunggak pajak sebagai tindakan penegakan hukum dan penagihan.

"Saat ini kami masih melakukan validasi data, dan penempelan stiker segera kami lakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan penempelan stiker tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pengusaha yang belum melunasi kewajiban pajak, yang dapat berujung pada sanksi lain seperti denda atau penyegelan permanen terhadap media reklame.

Data sementara, katanya, penempelan stiker akan dilakukan terhadap lima titik reklame yang merupakan milik lima wajib pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp400 juta.

Baca juga: Pemkot Mataram mengganti reklame model bando jalan menjadi digital

Sebelum dilakukan penempelan, BKD sudah melakukan upaya persuasif dengan teguran, dan peringatan namun hingga saat ini tidak diindahkan.

"Sementara WP-WP lain, yang mendapatkan teguran dan peringatan rata-rata sudah melakukan pembayaran," katanya.

Terkait dengan itu, kata Amrin, upaya pemberian sanksi moral dengan penempelan stiker terhadap WP yang menunggak pajak menjadi alternatif agar mereka bisa segera melunasi tunggakan pajak reklame.

Penempelan stiker tersebut, katanya, bagian langkah akhir BKD dalam upaya optimalisasi realisasi pajak daerah melalui pajak reklame.

Baca juga: Konten reklame di Mataram diperketat menghindari pornografi

Apalagi dari 13 jenis pajak yang ditangani BDK, pajak reklame memiliki realisasi paling rendah yakni baru mencapai 70,68 persen atau Rp4,240 miliar dari target Rp6 miliar.

"Penempelan stiker untuk menagih WP yang belum bayar, menjadi salah satu upaya kami untuk mencapai target pajak reklame tersebut," katanya.

Selain itu, masih ada beberapa pihak yang baru mengajukan izin reklame dan ada juga yang sedang berproses.

"Jika semua pengajuan izin tersebut berjalan baik, kami optimistis target pajak reklame Rp6 miliar bisa tercapai di akhir tahun 2025," katanya.

Baca juga: BKD Mataram menyegel reklame tidak bayar pajak
Baca juga: Pemkot Mataram tertibkan reklame ganggu tata kota

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.