Pemkot Mataram tertibkan reklame ganggu tata kota

id pemkot,reklame,mataram

Pemkot Mataram tertibkan reklame ganggu tata kota

Ilustrasi: Jalan Udayana, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu ruas jalan yang steril dari papan reklame. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menertibkan tiga papan reklame yang dinilai mengganggu tata kota terutama reklame yang berada di media jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Miftahurrahman, di Mataram, Rabu, mengatakan, tiga reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame "single-full" di Jalan Adi Sucipto yang di depan Soto Yugisah, dan di Dasan Cermen.

"Satu lagi di Jalan Airlangga, tetapi kita tunda karena ternyata izinnya masih berjalan. Sedangkan, tiga titik lainnya secara umum telah selesai kontrak dan tidak diperpanjang," katanya.

Khusus untuk reklame di Jalan Airlangga, sambung Miftah, pihaknya sudah menyarankan agar izin reklame di media jalan tersebut tidak memperpanjang, agar bisa segera dibongkar. Setelah dibongkar, materialnya diambil lagi sama pemiliknya.

"Penertiban papan reklame dilakukan dengan pemotongan untuk reklame yang dianggap sedikit kurang pas dari sisi keamanan dan tata kota," katanya.

Sebelumnya, lanjut Mifta, pihaknya juga telah memotong belasan reklame lainnya yang telah selesai kontrak dan tidak memperpanjang izin. Kendati demikian, pemotongan yang dilakukan tidak banyak berpengaruh pada pembayaran pajak di Kota Mataram.

"Meskipun reklame yang melanggar kita potong, muncul lagi potensi reklame baru namun sesuai dengan ketentuan dan tidak di media jalan. Intinya tidak mengganggu tata kota, ada izin, maka reklame yang ada tetap jadi objek pajak potensial," katanya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, banyaknya reklame yang belum mengurus perizinan di Kota Mataram perlu menjadi atensi bersama.

"Kondisi itu turut mempengaruhi pemenuhan target pajak reklame Kota Mataram yang mencapai Rp4,5 miliar untuk 2021," katanya.

Karenanya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas masalah tersebut.

"Dengan begitu, diharapkan ada solusi untuk memaksimalkan potensi objek pajak dari reklame," katanya menambahkan.