Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu masih dalam tahap penyelidikan.
"Itu masih penyelidikan, pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y.P. di Mataram, Kamis.
Dia mengatakan bahwa Kejati NTB sudah menangani kasus tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
"Perkara lama itu, masih masuk tunggakan kami juga," ujarnya.
Baca juga: Polisi agendakan pemeriksaan mantan Wabup Sumbawa kasus pengadaan masker
Dari rangkaian penyelidikan yang berjalan sejak tahun 2023, Hendarsyah menyatakan bahwa kejaksaan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Belum ditemukan sama sekali indikasi pidananya," ucapnya.
Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pada akhir Mei 2024 menyampaikan bahwa kejaksaan pada tahap penyelidikan kasus tersebut menggandeng Inspektorat NTB untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Polresta Mataram minta ahli pidana perkuat bukti penetapan tersangka masker COVID-19
Hasil dari inspektorat akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk menentukan langkah hukum Kejati NTB dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi, ini masih penyelidikan, tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Ely.
Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Dompu.
Sejumlah pejabat daerah telah diklarifikasi, di antaranya mantan Direktur RSUD Dompu, penanggung jawab Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lapangan Sanggilo, dan staf RSUD Dompu.
Pengelolaan dana COVID-19 yang diduga bermasalah ini terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp40 miliar.
Selain dari Kemenkes RI, RSUD Dompu pada tahun 2022 juga menerima penyaluran dana COVID-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat sebesar Rp19 miliar.
Baca juga: Penetapan tersangka kasus masker COVID-19 di NTB diundur
Baca juga: Kapolresta Kota Mataram atensi penyelesaian kasus korupsi masker COVID-19