Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC

id sidang perdana, korupsi proyek ncc, mantan sekda ntb, rosiady sayuti, pt lombok plaza, pengadilan mataram,pembacaan dakw

Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti (tengah) tersenyum kepada awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi proyek NCC di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (2/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Rosyadi Husaeni Sayuti yang menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 terungkap meneken kontrak perjanjian bermasalah dengan PT Lombok Plaza terkait kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center.

"Bahwa terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti telah menandatangani perjanjian tentang kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NTB Convention Centre dan fasilitas pendukungnya," kata Ema Mulyawati, mewakili jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan Rosiady Sayuti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Rosiady Sayuti mewakili Gubernur NTB saat itu Zainul Majdi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktur Utama PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution, yang menjadi terdakwa kedua dalam perkara ini, telah mengesampingkan kewajiban PT Lombok Plaza yang tertuang dalam kesepakatan tanggal 10 Juni 2013, diketahui sebagian besar belum terlaksana.

Dalam dakwaan disebutkan kewajiban tersebut yang di antaranya meliputi penyiapan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari usai perjanjian kerja sama ditandatangani, pihak perusahaan tidak membayar jaminan pelaksanaan," ujarnya.

Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok yang terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 605/MENKES/SK/VII/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5 miliar.

Dalam persoalan ini, Doly sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza punya peran penting dengan memerintahkan konsultan perencana untuk mengubah rancangan anggaran biaya pembangunan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah maupun melalui addendum perjanjian.

Baca juga: Mantan Sekda Bandung ditahan terkait korupsi Bandung Zoo

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.

Meskipun demikian, lanjut jaksa, perjanjian kerja sama tersebut tetap ditandatangani terdakwa Rosyadi dan Doly.

Dengan menguraikan hal tersebut, jaksa mendakwa perbuatan terdakwa Rosiady dan Doly telah mengakibatkan negara mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara dua tersangka korupsi NCC lengkap

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan dalam dakwaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan di hadapan hakim mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.