Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara milik dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) telah lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y.P. di Mataram, Rabu, menyebutkan dua tersangka dengan berkas perkara telah berstatus P-21 tersebut merupakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya.
Tindak lanjut atas status berkas perkara hasil penelitian jaksa tersebut, penyidik mengagendakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke bidang penuntutan.
"Untuk kapannya, masih belum kami tentukan, yang ingin ini secepatnya. Biar bisa lanjut ke penanganan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap
Sebelumnya, pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada hari Senin (14/4). Akan tetapi, penyidik menunda karena alasan terkendala teknis di lapangan.
Kini kedua tersangka menjalani penahanan penyidik kejaksaan di dua lokasi berbeda.
Untuk Doli, jaksa menitip penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan Rosiady dititip di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.
Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan
Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang memerinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012—2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset.
Baca juga: Kejati NTB pastikan penyidikan korupsi aset NCC masih berjalan
Baca juga: Kepala Bappeda NTB diperiksa kejati terkait kasus korupsi NCC
Baca juga: Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC