Kepala Bappeda NTB diperiksa kejati terkait kasus korupsi NCC

id korupsi ncc, kejati ntb, iswandi, kepala bappeda ntb, pemeriksaan saksi

Kepala Bappeda NTB diperiksa kejati terkait kasus korupsi NCC

Kepala Bappeda NTB Iswandi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi NCC di Gedung Kejati NTB, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memeriksa Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan Iswandi bersama satu orang lagi dari kalangan pejabat Pemprov NTB.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa bersama satu orang lagi, keduanya pejabat daerah yang pernah tugas di Biro Umum Setda NTB," kata Hendarsyah.

Penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset untuk pembangunan NCC yang diduga bermasalah dalam periode tahun 2012 hingga 2016, Iswandi tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan krusial di lingkup Pemprov NTB.

Baca juga: Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC

Selain sebagai Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi juga pernah menduduki jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov NTB.

Pada periode pemerintahan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Iswandi sempat ditunjuk sebagai Penjabat Sekda NTB dan kini menduduki jabatan Kepala Bappeda NTB.

Iswandi yang ditemui di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 18.00 Wita, mengakui dirinya diperiksa dalam kapasitas jabatan Kepala BPKAD NTB.

Tanpa didampingi siapa pun, Iswandi yang disinggung perihal materi pemeriksaan enggan memberikan komentar.

"Alhamdulillah, saya lagi puasa, tanya penyidik saja," kata Iswandi.

Baca juga: Kajati NTB: Ada peluang tersangka baru kasus korupsi aset NCC

Saksi kedua yang turut menjalani pemeriksaan Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disperindag) NTB Muna'im.

Muna'im mengakui menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Kabid pengelolaan barang milik daerah pada Setda NTB.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda NTB Rosyadi Husaenie Sayuti bersama Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016, Doli Suthaya.

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti pasrah jadi tersangka korupsi NCC

Keduanya berstatus tersangka sejak 13 Februari 2025. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB sebagai saksi kasus korupsi NCC
Baca juga: Kejati akui ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB TGB


Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah
Baca juga: Mantan Sekda Pemprov NTB jadi tersangka korupsi NCC
Baca juga: Kejati NTB: Tersangka baru korupsi NCC bisa dari kalangan pejabat