Kajati NTB: Ada peluang tersangka baru kasus korupsi aset NCC

id kasus ncc,kejati ntb, peluang tersangka baru, penyidikan jaksa

Kajati NTB: Ada peluang tersangka baru kasus korupsi aset NCC

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menyebut ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.

"Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Enen mengatakan hal tersebut melihat masih ada rangkaian agenda lanjutan penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya terhadap mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.

Untuk pemeriksaan mantan Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB pada hari Kamis (13/2) hingga malam hari tersebut, Enen memastikan hal itu bagian dari penguatan alat bukti di tahap penyidikan.

"Iya, karena yang bersangkutan rencananya dalam waktu dekat mau melaksanakan ibadah umrah. Makanya, pemeriksaan pada hari Kamis (13/2) itu dilaksanakan dari pagi sampai malam, biar sekalian," ujarnya.

Baca juga: Mantan Sekda Pemprov NTB jadi tersangka korupsi NCC

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012—2016.

Tersangka kedua yang ditetapkan pada hari Kamis (13/2) merupakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang memerinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012—2016.

Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB sebagai saksi kasus korupsi NCC

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian pada tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat pemda terkait korupsi NCC
Baca juga: Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram