"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan (RA) merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelesaikan satu penanganan kasus prostitusi untuk tersangka perempuan berinisial RA (32) asal Kediri, Jawa Timur yang terungkap dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 di Kota Mataram melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan (RA) merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," kata Kepala Subdirektorat II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut turut ditetapkan tersangka lain yang merupakan seorang pria berinisial R (24), asal Serang, Banten.

"Untuk tersangka R, proses hukum akan segera masuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena berkasnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap jaksa peneliti)," ucapnya.

Dalam berkas perkara, Polda NTB melakukan penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 420 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang mengatur tentang peran pelaku sebagai muncikari tersebut terancam pidana hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Selain itu, Kompol Pratiwi turut mengungkap ada dua kasus prostitusi lainnya yang juga terungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026 yang berlangsung dalam dua pekan di Kota Mataram.

Kasus kedua telah menetapkan dua tersangka pria berinisial FA (24), asal Jawa Barat, dan seorang perempuan inisial AK (23), asal Jawa Barat. Keduanya juga diduga berperan sebagai muncikari sesuai penerapan Pasal 420 KUHP baru.

"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21)," ujar Kompol Pratiwi.

Pada perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Namun, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polda NTB menyelesaikan penanganan kasus ini melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

"Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Kompol Pratiwi menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan kasus, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Ia pun menyampaikan, penindakan pada momentum pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti nyata penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran di wilayah NTB.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026