Surabaya (ANTARA) - Mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia berinisial PA meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga karena tersangkut dugaan kasus prostitusi di Polda Jatim.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan teman-teman semuanya, karena beritanya sudah sangat tersebar," ujar PA di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu dini hari.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka prostitusi libatkan finalis Putri Pariwisata
Baca juga: Giliran putri pariwisata diduga terlibat prostitusi jaringan
Pada kesempatan itu, PA memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan berasal dari ajang ataupun pemenang Putri Indonesia seperti yang diberitakan, namun hanya finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
"Saya melihat beberapa dari titel berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia. Dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya.
Dengan klarifikasi tersebut, PA berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyebut dirinya finalis Puteri Indonesia.
"Selain itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.
PA juga menyatakan dirinya sudah beberapa tahun ini bukan merupakan pelaku prostitusi.
"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai proyek, dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance," tuturnya.
Dirinya memohon maaf karena yang terjadi ini akan menjadi pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.
"Karena saya di sini sedang dalam proses penyidikan. Dan segera akan dipulangkan apabila proses penyidikan telah selesai," katanya.
Dia juga berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik.
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.