Polresta Mataram tetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan orang

id operasi pekat, kasus prostitusi, muncikari, prostitusi terminal, terminal mandalika,polresta mataram,perdagangan orang

Polresta Mataram tetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan orang

Foto arsip-Petugas kepolisian membuka tirai tempat prostitusi berupa bilik kecil yang berada di bagian belakang kios milik seorang muncikari berinisial SNR di kawasan Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-Polresta Mataram.

Operasi pekat ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyakit masyarakat
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan kasus prostitusi yang masuk dalam kategori kejahatan perdagangan orang.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, mengatakan kasus prostitusi ini terungkap dalam periode Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

"Operasi pekat ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyakit masyarakat yang memang kerap mengakibatkan gangguan terhadap kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah," kata Arief.

Baca juga: Penyuluhan antisipasi perdagangan orang di Mataram terus ditingkatkan
Baca juga: Polda NTB bongkar bisnis prostitusi di Mataram, tiga perempuan jadi tersangka


Selain peredaran minuman beralkohol (minol), dan perjudian, Polri juga melihat prostitusi sebagai bagian dari penyakit masyarakat sehingga kembali masuk dalam target pengungkapan Operasi Pekat Rinjani 2024.

Dalam dua pekan pelaksanaan, tujuh tersangka ditetapkan dari pengungkapan tujuh kasus prostitusi.

"Tujuh tersangka dalam kasus prostitusi ini rata-rata perempuan semua yang diduga berperan sebagai muncikari," ujarnya.

Salah satu kasus yang cukup menarik dan patut menjadi perhatian pemerintah, yakni kasus prostitusi yang terungkap di kawasan Terminal Mandalika.

Baca juga: Prostitusi berkedok salon kecantikan di Mataram terbongkar, pasangan bugil terpergok tengah beraksi

Seorang tersangka dengan peran sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi ditangkap berdasarkan hasil penelusuran informasi masyarakat.

Tersangka tersebut berinisial SNR (50), perempuan asal Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka terungkap menyiapkan bilik kecil pada bagian belakang kios miliknya sebagai tempat prostitusi.

Sebagai tersangka, SNR terungkap menjual seorang perempuan asal Jawa Timur kepada pengunjung terminal dengan cara menawarkan harga Rp150 ribu.

Baca juga: Polresta Mataram mengungkap enam kasus prostitusi

Dari kasus tindak pidana perdagangan orang ini, tersangka SNR bersama enam muncikari lainnya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram.

Tersangka SNR bersama enam muncikari lainnya dikenakan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang penyedia jasa prostitusi dengan ancaman pidana hukuman paling lama 1 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda paling banyak Rp15.000.

Baca juga: Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi