Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk di Lombok Tengah

id Ranperda ,Pesantren ,DPRD Lombok Tengah ,NTB

Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk di Lombok Tengah

Suasana sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB, Senin (24/03/2025) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui pembentukan Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (perda) yang merupakan usul Komisi VI di DPRD setempat.

Ketua Komisi VI DPRD Lombok Tengah Mayuki di Lombok Tengah, Senin, mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren itu telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah, setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

"Apa yang menjadi catatan dari masing-masing fraksi itu, apa yang menjadi kekurangan dalam draf ranperda itu akan dilengkapi dalam proses selanjutnya," katanya saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan hal yang masih kurang masih bisa dilengkapi dalam proses selanjutnya, sehingga ranperda ini bisa bermanfaat bagi peningkatan pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan pengelolaan pondok pesantren di Lombok Tengah.

"Jumlah pondok pesantren di Lombok Tengah sebanyak 313 pesantren," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gandeng pondok pesantren mengurangi sampah

Ia mengatakan dengan adanya ranperda ini diharapkan perhatian pemerintah daerah lebih meningkat kepada pesantren, karena saat ini hanya 1 persen yang bisa dilakukan intervensi dari APBD Lombok Tengah.

"Semoga perda ini nantinya bisa meningkatkan pengembangan pesantren," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Lombok Tengah Nurul Adha mengatakan poin-poin penting yang masuk dalam ranperda ponpes ini mulai dari kesejahteraan tenaga pengajar atau guru pendidik.

“Soal bangunan lebih dari nomor satu, bukan berarti tidak diperhatikan. Kami utamakan dulu kesejahteraan, jika sudah sejahtera saya yakin gurunya punya motivasi,” katanya.

Baca juga: Santri Ponpes Hidayatul Muhsinin Labulia Loteng Peringati Maulid Nabi SAW

Maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pemuka agama, kata Nurul, juga diatur dalam ranperda ponpes ini berupa pembinaan.

“Pasti diatur, meski untuk kasus ini adalah oknum ya perseorangan namun lembaga ponpesnya perlu rutin diberikan pembinaan,” katanya.

Ranperda ponpes ini, diakui Nurul sudah dilakukan uji publik dengan mempertemukan para tokoh agama se-Lombok Tengah.

"Mereka juga berharap ranperda ini segera disahkan, karena tujuan perda ini untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah," katanya.