Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan usulan DPRD, dalam rangka memperkuat pengembangan pondok pesantren di daerah setempat.
"Pembentukan raperda ini salah satu upaya pemerintah daerah untuk memajukan pesantren," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat sidang paripurna dengan agenda pendapat kepala daerah terkait raperda tersebut di Lombok Tengah, Rabu.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Lombok Tengah yang mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, karena dinilai sebagai bentuk kemitraan harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka meningkatkan pelayanan atau kebutuhan masyarakat.
"Ini bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan pesantren,” katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gandeng pondok pesantren mengurangi sampah
Ranperda tersebut terdiri atas 6 bab dan 18 pasal ini dianggap cukup komprehensif. Di dalamnya mengatur prinsip-prinsip fasilitasi penyelenggaraan pesantren, mulai dari tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan tanggung jawab pesantren, hingga mekanisme pemberian fasilitasi, pembinaan, pengawasan serta pendanaan.
Pihaknya mendukung agar pembahasan teknis lanjutan segera dilakukan, dan pemerintah daerah siap berkolaborasi untuk menyempurnakan substansi teknis dari raperda ini agar bisa diterapkan secara efektif.
"Peraturan ini penting untuk menjadikan Lombok Tengah sebagai kabupaten yang unggul dalam pengembangan potensi pesantren," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui pembentukan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (perda) yang merupakan usul Komisi VI di DPRD setempat.
Baca juga: Santri Ponpes Hidayatul Muhsinin Labulia Loteng Peringati Maulid Nabi SAW
Ketua Komisi VI DPRD Lombok Tengah Mayuki di Lombok Tengah mengatakan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah, setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
"Apa yang menjadi catatan dari masing-masing fraksi itu, apa yang menjadi kekurangan dalam draf raperda itu akan dilengkapi dalam proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan hal yang masih kurang masih bisa dilengkapi dalam proses selanjutnya, sehingga raperda ini bisa bermanfaat bagi peningkatan pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan pengelolaan pondok pesantren di Lombok Tengah.
"Jumlah pondok pesantren di Lombok Tengah sebanyak 313 pesantren," katanya.