Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa berkas milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi yang meninggal saat sedang berada di penginapan kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa berkas perkara milik tiga tersangka kini masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti.
"Karena berkas baru kami terima, jadi proses penelitian berkas masih berlangsung," kata Efrien.
Penelitian berkas tersebut, jelas dia, untuk melihat kelengkapan alat bukti apakah sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan penyidik kepolisian.
"Pada intinya, kami melihat kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkaranya," ujar dia
Berkas perkara yang diperiksa jaksa peneliti ini adalah milik tersangka Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M yang dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Baca juga: Terpopuler: Kejati NTB dimutasi, Putra daerah tak masuk Komisaris ITDC hingga harga emas turun
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Baca juga: Kejati NTB telusuri kerugian kasus korupsi lahan eks GTI di Gili Trawangan
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Atas penanganan kasus ini, penyidik kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
