Kota Bima (ANTARA) - Kasus pembunuhan yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap Doni Apriansyah dan melukai Bagas Fadilah, kini menjadi sorotan.
Kronologis, berawal saat Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Kedua korban usai meminum minuman keras di belakang Hotel Parewa Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat, berboncengan menuju arah timur, Penatoi.
"Saat itu mereka berboncengan empat orang bersama Sigit dan Helmi," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Senin.
Ia menjelaskan, saat melintas di Jalan Gadjah Mada, tepatnya di depan SMAN 4 korban dan rekannya melihat ada sekelompok orang yang duduk. Melihat hal tersebut mereka menghampiri dan sedang duduk minum-minuman keras.
"Saat itu, Bagas menanyakan keberadaan Putra yang pernah bermasalah denganya dengan tujuan mengajaknya duel. Mendengar itu, rekan Putra melapor jika Bagas ingin mengajaknya duel," terang Didik.
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka pembunuhan di depan SMAN 4 Kota Bima
Atas ajakan itu, lanjutnya, rekan Putra bernama Cikon pergi mengambil celurit dan KA alias Can mengambil ketapel dan busur panah di rumahnya. Setelah itu mereka berangkat dengan menggunakan tiga sepeda motor.
"Sebelumnya, di rumah Koceng, mengeluarkan dua bilah parang, satu buah ketapel dengan busur panah. Senjata tajam tersebut dibagi dan menuju Penatoi untuk mencari Bagas," paparnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, di lokasi saat itu sekitar 20 orang sedang minum minuman keras dan masih ada korban Bagas serta Doni.
"Doni, Bagas dan dua temannya saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor dengan bonceng empat. Saat mereka sudah di atas motor, Putra menendang Bagas," jelasnya.
"Motor sempat oleng, namun ditarik kembali oleh pelaku lainnya hingga terjatuh. Saat Doni dan Bagas tergeletak di aspal dibacok dan dipukul oleh para pelaku. Korban bagas berupaya lari, namun salah satu pelaku melepaskan busur panah sampai mengenai punggung korban," ujarnya.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku lari meninggalkan tempat kejadian. Korban Doni dibawa oleh orang ke Rumah Sakit namun tidak tertolong," tambah Kapolres.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Imanuddin bersama Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah dan dukungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di tempat persembunyian mereka di wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Dari kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang itu, berinisial, FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17) dan MAR (17).
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Bima, bahkan dua pelaku utamanya yakni FT dan MR tertangkap anggota saat berupaya kabur ke wilayah Kabupaten Dompu.
Dari tangan para pelaku, anggota menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu buah celurit dan satu buah ketapel dan anak panah.
Ketujuh orang ini, kini dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 170 ayat 2 poin 1 dan 3 KUHAP. Dengan sangkaan pasal ini para pelaku diancam pidana penjara minimal 20 tahun hingga terancam hukum mati.