Polisi tetapkan tujuh tersangka pembunuhan di depan SMAN 4 Kota Bima

id Kasus Pembunuhan, SMAN 4 Kota Bima,Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Polres Bima Kota, Tujuh Tersangka, Kota Bima

Polisi tetapkan tujuh tersangka pembunuhan di depan SMAN 4 Kota Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta jajarannya mengekspos kasus penikaman yang menewaskan Doni Apriansyah yang terjadi di depan SMA Negeri 4 Kota Bima, pada Sabtu (15/3) dini hari. Dalam kesempatan itu, Polisi mengungkap identitas 7 pelaku beserta sejumlah barang bukti miliki mereka. (ANTARA/HO-Humas Polres Bima Kota)

Kota Bima (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dalam kasus penikaman yang menewaskan Doni Apriansyah (23) yang terjadi di depan SMA Negeri 4 Kota Bima, pada Sabtu (15/3) dini hari.

"Ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, tujuh di antaranya terbukti sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan Doni," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Dikatakannya, ketujuh orang itu, berinisial, FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17) dan MAR (17).

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah," jelasnya.

Baca juga: Tragedi cinta di Bima, seorang gadis tewas dicekik kekasihnya

Kapolres menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Bima, bahkan dua pelaku utamanya yakni FT dan MR tertangkap anggota saat berupaya kabur ke wilayah Kabupaten Dompu.

"FT dan MR adalah tersangka utama karena mereka yang melakukan pembacokan serta pemanahan hingga membuat korban tewas," paparnya.

"Dari tangan para pelaku, anggota menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu buah celurit dan satu buah ketapel dan anak panah," sambungnya.

Didik menegaskan, bahwa tujuh orang pelaku ini sudah mengakui semua perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Mereka dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 170 ayat 2 poin 1 dan 3 KUHAP. Dengan sangkaan pasal ini para pelaku diancam pidana penjara minimal 20 tahun hingga terancam hukum mati.

"Karena semua pelaku ini memiliki peran, jadi semuanya harus bertanggung jawab," ujar Didik

Baca juga: Polisi dalami pelaku lain pembunuhan pegawai DLH Kota Bima