Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras pun untuk pertama kalinya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur yang biasa disapa Mas Pras tampak hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan dakwaan JPU.
JPU mendakwa pria asal 34 tahun itu dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga, dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, dalam berkas perkara terpisah, ia didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Mengingat, terdakwa juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19), sesaat sebelum terjadinya tragedi tragis. Adapun rangkaian perbuatan kejam Mas Pras yang tertuang dalam dakwaan bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WITA.
Terdakwa hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Lalu, dia disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa. Hanya saja, terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.
Pria itu pun langsung mengejar saksi korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja. Akan tetapi, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.
Baca juga: Odmil: Oknum TNI AL jalin dua hubungan asmara sebelum bunuh jurnalis
Bahkan, dalam dakwaan JPU, Bastomi mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. Pemilik warung bernama Ashuri pun berusaha melerai dan membubarkan perselisihan itu.
Sehingga, Bastomi melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura. Di tengah perjalanan, terdakwa merasa penasaran, dan kembali ke Warung Auna. Di sana, pemilik warung ditanyai apakah saudara dari Darma atau bukan.
Pemilik warung sontak menjawab tidak. Kala Bastomi hendak meninggalkan TKP, datanglah korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara. Anehnya, terdakwa langsung menanyakan "Kamu kenal saya?" secara berulang kali sembari berjalan mendekati keduanya.
Parwata yang terus dicecar pertanyaan dan didekati oleh pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan pun merentangkan tangan dan mendorong Mas Pras. Saat itulah, pembunuh ini mengeluarkan pisaunya dari pinggang kiri, lalu diayunkan ke arah rusuk kiri korban.
Pertama Parwata masih bisa menepis dengan tangan kiri, apesnya ayunan kedua pelaku yang mengarah ke rusuk kiri tak terbendung. Rusuk kiri warga Jalan Nangka itu pun mengalami luka tusukan.
Baca juga: Empat saksi pembunuhan jurnalis oleh oknum TNI AL dapat perlindungan LPSK
Maka, korban berusaha berlari menjauh dari pria kalap tersebut. Sayangnya ketika membalikkan badan, Bastomi Prasetiawan membacok bahu kiri korban. Tak sampai di situ, pria keji ini menusuk punggung kiri parwata sampai jatuh.
Kendati sasarannya sudah terkapar, pembunuh itu terus mendekat dan berdiri di atas korban untuk menusuk lagi. Gerakan terakhir tersebut tak bisa dia realisasikan, lantaran saksi Wayan Wawa tiba-tiba menendang kepala pelaku hingga jatuh.
Bastomi lantas berdiri dan mengejar Wawa sambil mengayunkan pisau. Tetapi, ayunannya tidak mengena dan dibalas dengan tendangan oleh saksi. Setelah itu, pelaku malah berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak.
Namun, dirinya dikejar oleh Wawa dan akhirnya memilih untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kadek Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu.
Baca juga: Empat saksi pembunuhan jurnalis oleh oknum TNI AL dapat perlindungan LPSK
Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Hasil visum menunjukkan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri. Sedangkan, terdakwa Bastomi pergi ke Jalan Antasura untuk menaruh motor Spacy di sana dan membuka jaket jeans yang sebelumnya dikenakan.
Lalu, dia mengambil motor Yamaha Mio dan dibawa ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.
Ia mengganti pakaian yang dikenakan, dan menelepon temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya sekira pukul 05.30. Pria itu beralasan hendak pulang ke Jawa, dan diantar ke Jember, hingga berujung ditangkap polisi.