Desa Rambitan di Lombok Tengah jadi binaan desa sadar hukum

id Desa Sadar Hukum ,Rambitan ,Lombok Tengah ,Universitas Airlangga

Desa Rambitan di Lombok Tengah jadi binaan desa sadar hukum

Ketua Program Studi Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Prof Dr Mas Rahmah saat wawancara dengan wartawan di Lombok Tengah, Selasa (08/07/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Desa Rambitan Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi desa binaan desa sadar hukum oleh mahasiswa program doktor hukum dan pembangunan Universitas Airlangga.

"Desa Rambitan dijadikan desa sadar hukum karena sampai saat ini penyelesaian sengketa masih menggunakan hukum adat dan masih sangat kental," kata Ketua Program Studi Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Prof Dr Mas Rahmah di Praya, Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan program pengabdian kepada masyarakat di Desa Rambitan ini untuk membentuk desa binaan sadar hukum karena berdasarkan data dan informasi bahwa lembaga penyelesaian adat di desa tersebut masih sangat kuat.

“Kami datang ingin mengembangkan kekuatan yang dimiliki oleh Desa Rambitan ini bahwa untuk penyelesaian secara adat itu masih efektif karena masyarakat ketika ada putusan dari lembaga adat masyarakat patuh dan mereka ada budaya malu ketika dinyatakan bersalah dan disanksi oleh adat,” katanya.

Baca juga: Lestarikan alam, TNI-AD dan KLHK kolaborasi tanam pohon di Desa Wisata Rambitan NTB

Menurut dia, pihaknya ingin memperkuat posisi penyelesaian sengketa secara adat ini lebih bisa didengar, sebab kalau semua sengketa di masyarakat diselesaikan melalui lembaga formal yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan maka dirasa tidak cukup.

"Mengingat jumlah APH (aparat penegak hukum) dirasa sangat kurang untuk menyelesaikan seluruh permasalahan di tengah masyarakat maka lembaga adat yang bisa menyelesaikan permasalahan dan masih efektif ini akan diperkuat dengan memberikan binaan desa sadar hukum,” katanya.

Dalam pengabdian kepada masyarakat, para mahasiswa program doktor hukum dan pembangunan Universitas Airlangga yang terdiri dari Sekda Lombok Tengah H Lalu Firman Wijaya, Kepala Badan Kesbangpol Lombok Tengah Murdi AP dan beberapa mahasiswa ini juga mensosialisasikan "Stop Perdagangan Anak".

“Dalam konteks penjualan anak bisa anak-anak disuruh bekerja tanpa ada hak untuk sekolah dan bermain. Hak-hak itu perlu kita berikan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua atau masyarakat bisa memenuhi hak-hak anak karena banyak anak-anak yang berpotensi jadi korban penjualan anak,” katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.