Penuntut umum tunggu arahan Kejaksaan Agung terkait perkara Agus buntung

id pengadilan mataram, sidang agus, iwas alias agus, jaksa penuntut umum

Penuntut umum tunggu arahan Kejaksaan Agung terkait perkara Agus buntung

Terdakwa perkara pelecehan seksual berinisial IWAS alias Agus tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram menggunakan kendaraan tahanan jaksa di Mataram, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait materi tuntutan dari perkara pelecehan seksual dengan terdakwa seorang penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.

"Kami masih menunggu dari Kejaksaan Agung, karena ini sifatnya menarik perhatian," kata Dina Kurinawati mewakili tim jaksa penuntut umum, di Mataram, Senin.

Perihal lamanya masa hukuman untuk IWAS, jaksa penuntut umum memastikan pihaknya akan merujuk pada dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Jelas, di atas lima tahun, 'kan ancamannya 12 tahun. Karena kami menerapkan Pasal 15, jadi di tambah sepertiga-nya, maksimal 16 tahun. Tetapi, kami tetap tunggu arahan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca juga: Jaksa hadirkan pemilik penginapan sebagai saksi fakta Agus buntung

Jaksa penuntut umum menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sidang lanjutan Agus di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dina mewakili jaksa penuntut umum menyampaikan, poin penting yang terungkap dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut terkait pengakuan Agus.

"Tadi IWAS memang tidak di sumpah, sah-sah saja dia membantah dan tidak mengaku perbuatannya. Dia tetap membela diri dan tidak mengakui perbuatannya, walaupun beberapa hal itu dia bohong," ucap dia.

Baca juga: PN Mataram: Belum ada tanggapan pengalihan status tahanan Agus buntung

Materi sidang yang tidak diakuinya perihal aktivitas di tempat penginapan. Agus ke hadapan majelis hakim tidak mengakui pernah membawa korban ke lokasi tersebut.

"IWAS juga mengaku tidak kenal dengan korban. Hanya kenal dengan satu orang saja yang melapor itu," katanya.

Atas keterangan Agus dalam persidangan, Dina memastikan jaksa penuntut umum hingga akhir persidangan menyatakan tetap pada keyakinan dakwaan.

"Sidang akan dilanjutkan 14 April mendatang, agendanya saksi ade chart dari penasihat hukum," ujar dia.

Baca juga: PN Mataram agendakan kehadiran lima saksi sidang lanjutan perkara Agus buntung

Dony sebagai penasihat hukum yang mewakili pendampingan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa menyampaikan ada tiga orang yang masuk dalam saksi ade chart atau yang meringankan terdakwa.

"Tiga pekan lagi itu kami siapkan saksi tiga orang, dua dari saksi ahli," kata Dony.

Baca juga: Hakim PN Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus buntung