Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengagendakan kehadiran lima saksi dalam sidang lanjutan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus pada Senin (10/1) mendatang.
"Sesuai berita acara, untuk sementara informasinya akan dihadirkan lima saksi pada sidang selanjutnya, itu sesuai agenda dari jaksa penuntut umum," kata Sandi dalam konferensi pers terkait sidang lanjutan perkara IWAS di PN Mataram, Senin.
Agenda sidang lanjutan pada Senin (10/1) mendatang tersebut sesuai dengan penetapan majelis hakim yang dipimpin Mahendrasmara Purnamajati.
Baca juga: Hakim PN Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus buntung
Perihal peran lima saksi yang akan hadir pada sidang lanjutan, Sandi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung hari ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Keduanya adalah saksi rekan korban yang mengetahui pertemuan terdakwa IWAS dengan korban di Taman Udayana.
Terdakwa IWAS dalam sidang tersebut dihadirkan secara langsung ke hadapan majelis hakim. Kondisi ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi dari kalangan korban.
Baca juga: Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus buntung hadir sebagai saksi
Majelis hakim mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis korban sehingga menghadirkan terdakwa IWAS dalam persidangan secara virtual.
"Untuk yang sidang kali ini, terdakwa dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim, karena saksi yang hadir hari ini bukan dari kalangan korban," ujarnya.
Dalam persidangan, terdakwa IWAS turut didampingi tim penasihat hukum dan dinas sosial. Untuk saksi korban turut mendapat pendampingan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana pelecehan IWAS secara tertutup