Sejumlah properti pemda dirusak saat unjuk rasa UU TNI di Surabaya

id Surabaya,Demonstrasi,Pelaku perusakan,Demo Grahadi,Polrestabes Surabaya

Sejumlah properti pemda dirusak saat unjuk rasa UU TNI di Surabaya

Sejumlah pengunjung rasa beraksi untuk menyikapi UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Didik Suhartono)

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah setempat saat berlangsungnya unjuk rasa menyikapi Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

"Terlihat oleh pandangan mata yang dirusak oleh kelompok tadi tiang bendera milik Pemprov Jatim sekitar empat sampai lima buah, kemudian CCTV juga di rusak, ada dua buah milik Pemkot Surabaya di pedestrian jalan Gubernur Suryo," ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, saat ditemui di lokasi, Senin.

Baca juga: Judicial review opsi uji UU TNI yang baru

Selain itu, kata dia, ada juga gapura bertema Ramadhan milik Pemprov Jatim yang turut rusak di sebelah timur Gedung Negara Grahadi.

Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti milik pemerintah daerah setempat.

AKP Rina menjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi, pihaknya sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda.

"Supaya kami bisa membedakan siapa dan dari mana mahasiswa itu," katanya.

Oleh karena itu pihaknya menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti milik pemda setempat, karena hal tersebut bisa menimbulkan kesan negatif.

Sementara, hingga pukul 18.20 WIB, para pengunjuk rasa masih bertahan di jalan raya depan Alun-Alun Kota Surabaya, yang membuat akhirnya pihak kepolisian terpaksa membubarkan karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: AHY: UU TNI tak bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu tertentu, jika di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

"Kami apresiasi sekali untuk mahasiswa yang sudah pulang dan tetap mengedepankan aturan, untuk yang belum balik apakah itu dari mahasiswa apa bukan kami belum bisa mengidentifikasi nanti lihat ke depannya," ujarnya.

Sebanyak 1.128 personel dari Polrestabes Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan unjuk rasa sikapi Undang-Undang (UU) TNI.

Baca juga: UU TNI baru tetap pada koridor, TNI dilarang berpolitik

Pantauan ANTARA di lokasi, Senin, massa dikawal kepolisian tepat pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, tempat titik kumpul menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Aksi tersebut memanas, saat massa melempar botol air mineral yang diikuti oleh pengunjuk rasa lainnya ke arah petugas kepolisian yang berjaga di pintu gerbang masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya, tepat pukul 16.25 WIB

Tak hanya membongkar pembatas kawat berduri, pengunjuk rasa juga merusak gapura berdesain Ramadhan di pintu timur, serta mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman Gedung Negara Grahadi.

Selain itu, dua CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di tiang pedestrian Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari dan kantor Pos juga turut dirusak.

Baca juga: Revisi UU TNI perlu atur piramida promosi jabatan