Polda NTB sita 289 dus minuman beralkohol dari pedagang Senteluk

id penjualan minol kedaluwarsa, minuman beralkohol, operasi pekat,polda ntb

Polda NTB sita 289 dus minuman beralkohol dari pedagang Senteluk

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi menunjukkan salah satu sampel minol kedaluwarsa yang dijual distributor berinisial AH di wilayah Lombok Barat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Ratusan dus minuman beralkohol kedaluwarsa ini kami sita dalam giat Operasi Pekat Rinjani 2024, itu di akhir Februari kemarin
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) menyita 289 dus minuman beralkohol  yang berstatus kedaluwarsa dari seorang pedagang asal Desa Senteluk, Kabupaten Lombok Barat.

"Ratusan dus minuman beralkohol kedaluwarsa ini kami sita dalam giat Operasi Pekat Rinjani 2024, itu di akhir Februari kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.

Pedagang yang membuka usaha sebagai distributor minuman beralkohol  tersebut berinisial AH (28). Dia menjalankan usahanya di Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam giat penangkapan di tempat usahanya, AH bersama seorang karyawan terungkap sedang mengganti label minuman kedaluwarsa dengan yang baru.

Baca juga: Polda NTB memusnahkan sebelas ribu botol minuman keras

Dari pengakuan AH, ratusan dus minuman beralkohol tersebut dibeli dari seorang distributor di Pulau Bali. Dia mengganti label agar produk tersebut bisa dijual kembali.

"Label yang baru itu dia buat sendiri," ujar dia.

Deddy turut menambahkan bahwa AH dari hasil pemeriksaan mengakui minuman beralkohol yang sudah berganti label tersebut laku terjual di sejumlah kafe dan tempat hiburan wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Polda NTB Musnahkan 13.387 Botol Minuman Keras

Sejak menjalankan usaha pada November 2023 sampai Februari 2024 AH mendapat untung bersih hingga puluhan juta rupiah dari penjualan minuman beralkohol  kedaluwarsa.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, kini AH ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang membahayakan nyawa kesehatan orang lain dan/atau memperdagangkan barang usaha yang tidak memiliki izin edar.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang EI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Polda NTB musnahkan 1.084 botol minuman keras