Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS

id pemusnahan narkoba, pemusnahan minol, pemberantasan narkoba, peredaran ganja, mahasiswa bandar ganja

Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara (keempat kanan) bersama pejabat dari kalangan penegak hukum dan pemerintahan serta tersangka peredaran ganja berinisial NKS (kedua kiri) dalam giat pemusnahan minuman beralkohol dan narkoba di Polresta Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Oleh karena itu, seluruh pihak terkait turut kami undang untuk hadir dan menyaksikan pemusnahan ini

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sebanyak 2,75 kilogram ganja yang menjadi barang bukti dari penangkapan seorang mahasiswa berinisial NKS (26) pada pertengahan Maret 2024.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan ganja ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi materi berkas perkara milik tersangka NKS.

"Oleh karena itu, seluruh pihak terkait turut kami undang untuk hadir dan menyaksikan pemusnahan ini," kata Arief.

Baca juga: Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram

Hadir dalam giat pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolresta Mataram itu dari perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satpol PP mewakili Pemerintah Kota Mataram.

Dalam giat tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka NKS dengan pendampingan kuasa hukum untuk ikut melakukan pemusnahan.

Ganja yang menjadi barang bukti hasil penangkapan NKS dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin tungku milik BNN Kota Mataram.

Penangkapan mahasiswa asal Kabupaten Dompu itu merupakan tindak lanjut informasi dari Bea Cukai yang awalnya mencurigai paket kiriman dari Sumatera berisi narkoba.

Baca juga: Polresta Mataram menangani kasus tiga mahasiswa pesan ganja dari Prancis

Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melancarkan strategi undercover buy sampai kemudian menangkap NKS di kamar kosnya yang beralamat di Pagesangan, Kota Mataram.

Selain ganja, petugas juga memusnahkan barang bukti dari 25 kasus penyalahgunaan narkoba lainnya, berupa 600 butir Tramadol, 75,83 gram sabu-sabu, dan 117 butir ekstasi.

Puluhan kasus itu terungkap dalam catatan kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram periode triwulan pertama tahun 2024 dengan menetapkan 33 orang tersangka, termasuk NKS.

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba

Selain narkoba, kepolisian juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.303 botol beragam jenis dan merek serta 30 jeriken ukuran 25 liter yang berisi minuman tradisional jenis tuak.

Kapolresta menegaskan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba akan tetap berlanjut sesuai dengan komitmen Polri. "Salah satu upaya kami melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB menangkap dua mahasiswa kuasai tiga kilogram ganja