Polresta Mataram menangani kasus tiga mahasiswa pesan ganja dari Prancis

id pesanan paket ganja dari prancis, tiga mahasiswa terlibat pesan ganja dari prancis

Polresta Mataram menangani kasus tiga mahasiswa pesan ganja dari Prancis

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi jajaran dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard (kedua kiri) menunjukkan tiga tersangka berstatus mahasiswa yang terlibat kasus pesan paket ganja dari Prancis dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus tiga orang mahasiswa yang terungkap memesan paket berisi ganja dari Prancis.

"Pengungkapan kasus ini berhasil kami laksanakan berkat dukungan kerja sama dari Bea Cukai Mataram," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Senin.

Tiga mahasiswa yang terjaring dalam kasus ini berinisial RS (22), R (24), dan A (24). Mereka berstatus mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

"Ketiganya masih berstatus mahasiswa. Dari mereka kami amankan barang bukti 23,046 gram narkotika jenis ganja, handphone dan sejumlah uang tunai," ujarnya.

Penangkapan ketiganya, jelas Mustofa, berlangsung dari tiga lokasi berbeda. Keberadaan para pelaku terungkap berdasarkan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai.

"Karena itu, kami memberi apresiasi terhadap informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di Kota Mataram," ucap dia.

Tindak lanjut dari penangkapan ketiga pelaku pada akhir pekan lalu, kini penyidik satuan reserse narkoba telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai pasal yang kami terapkan, hukumannya mulai dari rehabilitasi sampai paling berat penjara tujuh tahun," ujarnya.

Penerapan sangkaan pidana tersebut merujuk pada peran masing-masing tersangka. Ada yang berperan sebagai memesan, menguasai, dan pengguna.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa awal mula pihaknya mendapat informasi adanya barang tersebut masuk ke Kota Mataram dari pihak Bea Cukai Bali.

"Informasi yang diterima, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram," ujar Obernard.

Dari hasil penelusuran informasi terungkap identitas pemesan dan penerima barang di Kota Mataram.

"Hasil penelusuran kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan," katanya.

Barang bukti yang diamankan memang terbilang sedikit. Namun, Obernard menilai kemudahan memperoleh narkotika melalui pesanan dalam jaringan ini patut menjadi atensi bersama.

"Bahkan, ini barang dipesan dari luar negeri, jadi patut kasus ini menjadi bahan atensi bersama," ucap dia.