BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi

id napi kendalikan pesanan narkoba, narapidana lapas selong, kasus penyelundupan sabu, sabu dari medan

BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi

Foto ilustrasi-aktivitas narapidana dalam lapas. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap satu dari lima orang tersangka kasus penyelundupan 409,14 gram sabu-sabu pada 24 November 2023 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, berstatus narapidana.

Ketua Tim Penyidik BNNP NTB Anendi di Mataram, Jumat, menyampaikan tersangka berstatus narapidana tersebut berinisial ZA (29) yang berperan sebagai pengendali barang pesanan dari Medan.

"ZA ini napi Lapas Kelas II B Selong, dia pengendalinya dari dalam lapas," kata Anendi.

Dalam penyidikan, BNNP masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa ZN secara intensif di Kantor BNNP NTB.

"Hari ini ZN kami periksa lagi, pemeriksaan tadi siang dan yang bersangkutan sudah kami kembalikan lagi ke Lapas Kelas II B Selong," ujarnya.

Peran ZN dalam kasus ini terbongkar setelah mendapatkan bukti dari hasil pemeriksaan tersangka lain berinisial DH (41), pemilik barang yang berstatus residivis kasus narkotika.

Bukti tersebut berkaitan pengakuan DH melakukan komunikasi via telepon seluler dengan ZA yang berada dalam lapas.

Peran DH dan ZA terungkap berkat strategi control delivery (pemantauan pesanan) yang diterapkan BNNP NTB.

Pada awalnya, BNNP NTB menangkap dua orang tersangka berinisial ZS (26) dan RA (22) yang membawa sabu-sabu dari Medan. Keduanya menjalankan modus penyelundupan dengan cara menyembunyikan barang bukti narkotika dalam dubur.

Berkat dukungan informasi dari Baa Cukai dan otoritas pengamanan Bandara Lombok Tengah, keduanya ditangkap setibanya di bandara.

Baca juga: BNNP NTB ungkap kasus pemesanan paket berisi ganja dari Medan
Baca juga: BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika sepanjang 2023


Usai mengamankan barang bukti dan kedua tersangka, kemudian dari strategi control delivery terungkap peran tersangka berinisial SA (29) yang menjemput kedatangan ZS dan RA.

Dari hasil interogasi SA selanjutnya terungkap peran DH sebagai pemilik barang dan peran pengendali dari dalam lapas, yakni ZA.

Dengan uraian kasus yang menetapkan lima orang warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, ini sebagai tersangka, Anendi memastikan penyidikan masih berlanjut terkait penelusuran keterlibatan orang lain dari jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.