BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika sepanjang 2023

id konferensi pers akhir tahun bnnp ntb, capaian kinerja bnnp ntb

BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika sepanjang 2023

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha menjelaskan capaian kinerja periode 2023 dalam konferensi pers akhir tahun dengan menghadirkan sejumlah barang bukti dan tersangka di Kantor BNNP NTB, Mataram, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dari 26 berkas perkara milik tersangka, 18 di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan 26 tersangka dari 15 kasus narkotika yang terungkap sepanjang tahun 2023.

"Dari 26 berkas perkara milik tersangka, 18 di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha dalam konferensi pers akhir tahun 2023 di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan bahwa dari 15 kasus itu,  BNNP NTB menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Baca juga: BNNP NTB musnahkan ratusan gram barang bukti jenis sabu-sabu dan ganja

Untuk narkotika jenis sabu-sabu yang disita tercatat ada sebanyak 8,42 kilogram. Kemudian, ganja sebanyak 5,82 kilogram, ganja sintetis 905,58 gram, dan 2.000 butir ekstasi.

Dengan hasil demikian, Gagas mengatakan bahwa kasus yang terungkap sepanjang tahun 2023 ini sudah melebihi target.

"Dimana target pemberkasan tahun 2023 itu ada 14 perkara, sedangkan capaian tahun ini ada 26 berkas perkara sehingga ada kenaikan 185 persen," ujarnya.

Dia turut menyampaikan perihal kasus terakhir yang terungkap pada 24 November 2023 di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: BNNP NTB memusnahkan sabu senilai Rp4 miliar hasil ungkap dua kasus

Gagas mengatakan kasus tersebut terungkap berkat dukungan kerja sama Bea Cukai Mataram dan otoritas keamanan BIZAM.

Dari hasil pengungkapan, tim berantas BNNP NTB menangkap lima pelaku asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan peran berbeda-beda.

Dua orang pertama berinisial ZS (26) dan RA (22) ditangkap saat tiba di BIZAM. Keduanya membawa barang dari Medan.

"Dari hasil interogasi di tempat, keduanya terungkap menyembunyikan enam paket sabu-sabu dalam dubur dengan berat keseluruhan 409,14 gram," ujarnya.

Usai mengamankan barang bukti dan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, terungkap peran tiga orang lainnya. Mereka berinisial SA (29), DH (41) dan ZA (29).

"SA ini sebagai penjemput kedua kurir, DH sebagai pemilik barang, dan ZA pengendali barang," ucap dia.

Dari proses hukum yang telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, Gagas mengatakan bahwa kasus tersebut kini masih dalam pengembangan di lapangan.

"Pengembangan ini kami lakukan untuk mengungkap peran orang lain dari jaringan peredaran mereka," kata Gagas.

Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 1,3 kilogram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan