BNNP NTB memusnahkan 1,3 kilogram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika

id BNNP NTB,Sabu NTB,Sabu di NTB,Sabu

BNNP NTB memusnahkan 1,3 kilogram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha memasukkan paket sabu-sabu dalam mesin insinerator pemusnah narkoba di Mataram, NTB, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti seberat 1,3 kilogram sabu-sabu dari hasil penyitaan tujuh kasus narkotika yang terungkap pada periode Maret hingga Juni 2023.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan di persidangan," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu.

Sebelum dimusnahkan, kata Gagas, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium maupun kebutuhan di persidangan.

Ia mengatakan bahwa penanganan tujuh kasus narkotika tersebut kini dalam tahap pemberkasan.

"Kalau berkas sudah rampung, perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan," ujarnya.

Dalam penanganan tujuh kasus narkotika jenis sabu-sabu, Gagas mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuh kasus dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu paling banyak disita dari pengungkapan pada tanggal 26 April 2023 di Ampenan, Kota Mataram.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sedikitnya 249 gram sabu-sabu dari penangkapan dua tersangka inisial H dan KJ.