Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti sitaan kasus pengungkapan penyelundupan asal Medan.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil ungkap pada 7 Januari lalu di dekat SPBU Dasan Cermen," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Senin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jelas Gagas, pihaknya menangkap dua orang yang melakukan transaksi di lokasi, yakni pria asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial S yang membawa barang, dan seorang penerima berinisial H, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Gagas, petugas menyita 646 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp140 juta.
Menurut keterangan S terungkap bahwa barang tersebut datang dari Medan ke Lombok melalui jasa pengiriman.
"Setelah barang diambil dari jasa pengiriman. Langsung mereka transaksi di SPBU itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Gagas mengatakan bahwa kasus ini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pemusnahan barang bukti sitaan ini pun menjadi syarat kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke jaksa.
Dari berat bersih 646 gram sabu-sabu, Gagas mengatakan bahwa pihaknya telah menyisihkan 2,19 gram untuk uji laboratorium dan 2,91 gram untuk bahan pembuktian di persidangan.
"Makanya dalam giat pemusnahan barang bukti ini kami turut mengundang pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjadi kelengkapan bukti nanti di persidangan," kata Gagas.
Barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan dengan memanfaatkan alat khusus milik BNN, yakni insenerator.