Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai sistem yang menyatukan berbagai layanan perpajakan daerah yang sebelumnya telah ada.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, melalui MPD, seluruh pembayaran pajak daerah dapat tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Instrumen perpajakan untuk di Jakarta ini sudah semakin lengkap dan terintegrasi. Maka dengan demikian, mudah-mudahan penerimaan pajak di Jakarta menjadi lebih baik,” kata Pramono di Jakarta, Kamis.
Sebelum MPD diluncurkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah layanan digital perpajakan, yakni E-TRAPT dan Mobile Pajak Online Jakarta. Kehadiran MPD berperan sebagai penghubung agar seluruh data pembayaran pajak tersebut dapat tercatat secara otomatis dan tertata dengan rapi.
MPD juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengadopsi sistem tersebut ke tingkat daerah. Menurut Pramono, kehadiran MPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Dengan sistem yang semakin rapi dan terintegrasi, mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta bisa lebih baik,” jelas Pramono.
Pramono menyebutkan, hingga menjelang akhir tahun 2025, penerimaan pajak DKI Jakarta tercatat relatif baik. Ia menegaskan pajak merupakan sumber utama atau energi bagi pembangunan Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Ia menilai, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada rasa aman dan percaya dari masyarakat.
“Jakarta tidak ada artinya tanpa wajib pajak. Karena itu, transparansi dan kepercayaan menjadi kunci,” kata Pramono.
Baca juga: Menkeu Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN
Menanggapi kekhawatiran terkait penggunaan E-TRAPT, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta menjamin perlindungan data dan identitas wajib pajak. Ia menegaskan bahwa sistem digital justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman.
Pramono menambahkan, meski berbagai instrumen digital telah disiapkan, Pemprov DKI memilih membangun kepercayaan daripada menaikkan beban pajak.
Sejumlah kemudahan dan keringanan pajak diberikan, termasuk untuk sektor hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: DJP Nusa Tenggara sita aset tersangka tindak pidana perpajakan
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil agar wajib pajak tidak merasa ditekan atau ditakut-takuti.
“Kami ingin wajib pajak merasa adil dan nyaman. Di Jakarta tidak ada pendekatan yang menakut-nakuti,”ujar Pramono.
Dengan MPD, Pemprov DKI berharap pengelolaan pajak menjadi lebih transparan, risiko kebocoran dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.