Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan sabu senilai Rp4 miliar yang berasal dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa nilai Rp4 miliar itu muncul dari asumsi harga per gram Rp2 juta dari jumlah barang bukti mencapai 2 kilogram.
"Dengan adanya pemusnahan sabu-sabu seharga Rp4 miliar ini, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram digunakan sebanyak 12 orang, maka sudah ada sedikitnya 23.000 lebih orang yang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Brigjen Pol. Gagas.
Dia menjelaskan bahwa dua kasus yang menjadi sumber barang bukti ini terungkap pada periode akhir Agustus 2023. BNNP NTB menetapkan dua tersangka.
Kasus dengan barang bukti paling banyak terungkap dari penangkapan seorang tersangka berinisial RF, yakni sebanyak 1,99 kilogram.
Pria asal Aceh yang mengaku hanya sebagai kurir narkotika dengan upah antar Rp100 juta tersebut tertangkap saat tiba di Kota Mataram.
"Dia ini asal Aceh, bawa barang dari Riau ke Mataram pakai transportasi udara, sempat transit di Jakarta," ujarnya.
Penangkapan RF, kata dia, berawal dari penelusuran informasi di lapangan. Mengetahui identitas RF sebagai pembawa, tim BNNP NTB melakukan penelusuran dan berhasil menangkap RF saat berada di depan hotel melati wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
"Hasil penggeledahan barang bawaan ditemukan dua bungkus plastik besar berisi serbuk kristal putih yang telah dipastikan berdasarkan uji laboratorium bahwa barang itu narkotika jenis sabu," ucap dia.
Dengan adanya penyisihan untuk kebutuhan uji laboratorium, Gagas mengatakan bahwa berat barang bukti hasil penangkapan menjadi berkurang. Begitu juga dengan adanya penyisihan untuk kebutuhan di persidangan.
"Jadi, untuk yang kami musnahkan ini sudah berkurang menjadi 1,98 kilogram. Itu yang kami musnahkan bersama barang bukti dari pengungkapan di wilayah Batukliang, Lombok Tengah," ujarnya.
Untuk pengungkapan kasus di wilayah Batukliang, Gagas mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial SH dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram yang terbungkus dalam 54 klip plastik bening siap edar.
Berita Terkait
Kemarin, anak kecanduan sabu-sabu, wisata kuliner hingga eksistensi KNPI NTB
Selasa, 29 Oktober 2024 7:01
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
Pemilik 5,2 kilogram sabu dalam kemasan teh China di Mataram jadi tersangka
Kamis, 19 September 2024 11:13
Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Senin, 2 September 2024 18:25
Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Kamis, 15 Agustus 2024 14:09
Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah
Kamis, 25 Juli 2024 16:34
Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu
Rabu, 5 Juni 2024 16:44
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23