"54 klip ini ditemukan dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan ke kontrakan tersangka," ucap dia.
Dia turut menyampaikan bahwa pemusnahan narkotika golongan I ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Untuk itu, dalam kegiatan pemusnahan ini kami turut mengundang dari pihak kejaksaan dan pengadilan. Nanti dalam berkas perkara juga kami lampirkan bukti pemusnahan," kata Gagas.
BNNP NTB memusnahkan barang bukti narkotika itu dengan menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan turut disaksikan oleh para tamu undangan. Selain dari kejaksaan dan pengadilan, ada juga dari otoritas keamanan bandara.