BNNP NTB musnahkan ratusan gram barang bukti jenis sabu-sabu dan ganja

id pemusnahan narkotika, bnnp ntb, hasil ungkap dua bulan

BNNP NTB musnahkan ratusan gram barang bukti jenis sabu-sabu dan ganja

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha (kiri) mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi (tengah) dalam giat pemusnahan narkotika menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP NTB, Mataram, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Sabu-sabu dan ganja ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari tiga kasus dengan tujuh tersangka
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan pada September dan November 2023.

"Sabu-sabu dan ganja ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari tiga kasus dengan tujuh tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di bulan September dan November 2023," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu.

Untuk narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus dengan jumlah 408,732 gram.

Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 1,3 kilogram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika

Sabu-sabu yang dimusnahkan dari kasus pertama sebanyak 3,422 gram. Kasus ini terungkap pada 6 November 2023 dengan lokasi penangkapan di wilayah Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti sabu-sabu disita dari seorang tersangka.

Untuk kasus kedua dengan lima tersangka yang ditangkap di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah. Dari pengungkapan kasus pada 24 November 2023 itu dimusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 405,31 gram.

Sedangkan, untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 85,87 gram. Barang bukti sitaan ini merupakan hasil pengungkapan di depan kantor LPC Kota Mataram.

"Untuk kasus ganja ini terungkap pada 22 September 2023 dengan tersangka satu orang," ujarnya.

Gagas mengatakan bahwa penyidik telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk kebutuhan persidangan dan pengujian laboratorium.

"Jadi, yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP NTB hari ini merupakan sisa barang bukti sitaan dan dari kegiatan ini akan dilaporkan dalam persidangan," ucap dia.

Baca juga: BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba

Terkait perkembangan penanganan tiga kasus tersebut, Gagas menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Gagas menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya BNNP NTB menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

Oleh karena itu, BNNP NTB dalam pemusnahan ini turut mengundang pejabat Polri, kejaksaan, bea cukai, dan turut menghadirkan ke tujuh tersangka.

Pada kesempatan itu Gagas turut menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk terus ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kini tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba," kata Gagas.

Baca juga: BNNP NTB menggagalkan penyelundupan sabu di bandara
Baca juga: BNNP NTB merehab dua pengunjung terjaring razia di tempat hiburan malam
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan