Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras

id Pemusnahan narkoba,Kejari Jakarta pusat ,Pemusnahan narkotika,Narkoba Jakarta

Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras

Suasana pemusnahan narkoba dan botol miras di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba dan obat obatan terlarang serta ribuan botol berisi minuman keras di kawasan Kemayoran pada Kamis dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kenjari) Jakarta Pusat, Safriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang terjadi di tahun 2023 hingga 2024.

"Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," kata Safriyanto di Jakarta, Kamis.

Safriyanto memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 8.197,6568 gram dan ganja 21.101,8446 gram. Selanjutnya barang bukti lainnya adalah ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, tembakau sintetis 1.208,3170 gram dan obat tanpa izin edar 7.906 butir.

"Lalu obat terlarang lainnya 996 butir dan minuman keras 4.428 botol," katanya.

Safriyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah "inkrach" (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap), juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

Baca juga: Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan saat bertugas
Baca juga: Mataram jadi salah satu lokasi uji coba kota tanggap narkoba


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam beberapa cara, yakni menggunakan incinerator untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Selain itu menggunakan alat pembakar untuk pemusnahan barang bukti lainnya yang terdiri atas pakaian bekas dan lain-lain serta menggunakan alat berat untuk pemusnahan barang bukti jenis minuman keras.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar dan merugikan masyarakat.