BNNP NTB periksa pria terduga pemesan ganja via Facebook

id bnnp ntb, pesan paket via facebook, ganja medan

BNNP NTB periksa pria terduga pemesan ganja via Facebook

Petugas BNNP NTB menginterogasi IGAW usai tertangkap mengambil paket kiriman berisi ganja asal Medan, Sumatera Utara, di kompleks pergudangan wilayah Labuapi, Lombok Barat, NTB, Kamis (27/3/2025). ANTARA/HP-BNNP NTB

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memeriksa pria berinisial IGAW (39) atas dugaan terlibat dalam kasus pemesanan ganja via Facebook dengan menggunakan akun bernama "Pijar Cakrawala".

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Gede Suyasa di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari proses pidana dalam menentukan status hukum pria asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku sudah empat kali melakukan transaksi melalui akun "Pijar Cakrawala". Adapun pembayaran melalui aplikasi DANA.

Selain itu, dari pemeriksaan, terungkap bahwa ganja yang dikirim dalam bentuk paket tersebut datang dari Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Sebanyak 440 warga NTB direhabilitasi akibat narkoba sepanjang 2024

Dari hasil pemeriksaan saksi dan percakapan dalam handphone-nya, ditemukan bahwa yang bersangkutan membeli ganja untuk kepentingan pribadi atau dikonsumsi sendiri.

Penangkapan IGAW pada hari Kamis (27/3) berawal dari tindak lanjut informasi Bea Cukai Mataram tentang adanya paket kiriman berisi ganja masuk ke Lombok, NTB.

"Bersama tim bea cukai dan jasa ekspedisi barang, kami pada awalnya mengecek paket tersebut yang berada di kompleks pergudangan wilayah Labuapi," kata Kombes Pol. Gede Suyasa.

Baca juga: BNNP tetapkan 35 tersangka kasus narkoba di NTB selama 2024

Usai memastikan nama pengirim berinisial MY dari Medan dan nomor seri dari paket sudah sesuai dengan informasi awal, BNNP NTB menerapkan strategi control delivery, memantau pergerakan paket tersebut sampai ke tangan penerima.

"Berkat dukungan kerja sama pihak jasa ekspedisi barang, IGAW berhasil diamankan saat mengambil paket," ujarnya.

Baca juga: BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan

Ganja dalam paket kiriman bertulis celana tersebut memiliki berat kotor 42,46 gram. Ganja dalam paket ditemukan terbungkus plastik hitam.

"Setelah kami timbang ulang, berat bersih dari barang bukti ganja ini menjadi 38,97 gram," kata dia.

Lebih lanjut Kombes Pol. Gede Suyasa memastikan pemeriksaan ini masih berjalan dan berkembang. Sesuai dengan aturan, pihak BNN punya waktu 6 hari sejak dimulainya penangkapan untuk menentukan status hukum IGAW.

Baca juga: BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Baca juga: BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut