Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menetapkan 35 orang sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terungkap pada tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BNNP NTB M. Ridwan dalam konferensi pers capaian kinerja periode tahun 2024 di Mataram, Senin, menyebutkan penetapan 35 tersangka pada tahun ini merupakan hasil pengungkapan 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, jumlah kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024 tercatat 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang," kata M. Ridwan.
Dari 35 kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024, dia mengatakan bahwa seluruhnya sudah selesai di tahap penyidikan berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa yang menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21.
Baca juga: Ada 1.112 tersangka kasus narkoba di NTB sepanjang tahun 2024
Jika dibandingkan dengan data pada tahun 2023, menurut dia, persentase jumlah kasus mengalami penurunan sebesar 5,26 persen dari 19 menjadi 18 kasus.
"Jumlah tersangka yang meningkat, dari 27 menjadi 35 orang pada tahun 2024. Persentase kenaikan mencapai 29,63 persen," ujarnya.
Selanjutnya, untuk jumlah barang bukti narkoba yang disita dari 18 kasus, berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Untuk sabu-sabu, lanjut dia, jumlah yang disita 93,44 gram, ganja 10 kilogram dan 1 pohon ganja, serta pil ekstasi 7 butir.
Baca juga: Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Baca juga: Polisi tangkap pemilik Narkoba 5 kilogram di Lombok Timur