Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB

id penahanan, kompol yogi, ipda haris, misri, brigadir nurhadi, pembunuhan polisi, rutan bnnp ntb, lapas kuripan

Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB

Kompol Yogi dan Ipda Haris yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menitipkan penahanan Komisaris Polisi Yogi dan Inspektur Polisi Dua Haris yang berstatus tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.

"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB serahkan dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi ke kejaksaan

Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.

Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Kejati NTB: Berkas dua perwira kasus kematian Brigadir MN lengkap

Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.

Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan Misri usai dapat penangguhan penahanan

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.

Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir Nurhadi meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.

Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.

Untuk status Misri yang kini mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik masih dalam tahap pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Baca juga: Polda NTB tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi
Baca juga: Polda NTB limpahkan berkas tiga tersangka kasus Brigadir MN ke jaksa peneliti

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.