Polda NTB pantau keberadaan Misri usai dapat penangguhan penahanan

id misri, penangguhan penahanan, brigadir nurhadi, polda ntb, kompol yogi, ipda haris, kasus kematian brigadir mn

Polda NTB pantau keberadaan Misri usai dapat penangguhan penahanan

Kepala Subdirektorat III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tetap memantau keberadaan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) usai mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik.

Kepala Subdirektorat III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis, menyampaikan penyidik melakukan pemantauan terhadap Misri dengan secara intensif membangun komunikasi melalui sambungan telepon.

"Mantaunya, ya kami tetap komunikasi," katanya.

Penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap Misri tercatat tidak menerapkan wajib lapor.

Penyidik juga terungkap tidak ada berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk niat melakukan pencekalan Misri ke luar negeri.

Baca juga: Polda NTB tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi

Catur menegaskan hal tersebut tidak diterapkan karena sudah adanya pernyataan dari kuasa hukum yang bertindak sebagai penjamin agar Misri tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Enggak ada itu (kabur atau menghilangkan barang bukti). Kuasa hukumnya penjaminnya," ucap Catur.

Selain itu, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi yang menjadi kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jadi ya keputusannya kami tangguhkan,"
Baca juga: Polda NTB limpahkan berkas tiga tersangka kasus Brigadir MN ke jaksa peneliti

Setelah keluar dari Rutan Polda NTB, Misri juga terpantau aktif bermain media sosial. Catur menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak menjadi masalah.

"Kalau urusan dia (Misri) di luar kota, mau live (di Instagram), sudah kami sampaikan urusan dia, tidak ada masalah bagi kami," katanya.

Meskipun tidak lagi menjalani penahanan, Misri tetap berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta baru terkuak dari rekonstruksi kasus kematian Brigadir MN di NTB

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Dalam kasus ini kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa setelah sebelumnya melakukan pemenuhan petunjuk, salah satunya terkait rekonstruksi yang menyertakan pihak kejaksaan.

Perihal status dua tersangka lain, Catur menerangkan bahwa mereka masih menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Untuk berkas perkara, dia menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.

Baca juga: Kajati NTB ke LPSK: Kami Hanya Beri Informasi Terkait Kasus Brigadir MN

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.