BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba

id BNNP NTB,Pemusnahan Narkoba,Narkoba di NTB,Narkoba

BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha (kedua kanan) memasukkan paket ganja ke dalam mesin insenerator dalam giat pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba di Mataram, NTB, Senin (12/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tujuh kasus peredaran narkoba yang terungkap dalam periode penanganan Maret sampai dengan Juni 2023.

"Yang kami musnahkan ini ada tiga jenis narkoba, yakni sabu-sabu dengan berat 3.189,77 gram, ekstasi sebanyak 1.976 butir, dan ganja dengan berat 2.775,57 gram," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Senin.

Dalam giat pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP NTB, Kota Mataram, turut hadir Gubernur NTB, perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, BIN, BPOM, maupun tersangka dengan pendampingan kuasa hukum.

Gagas menyampaikan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti hasil sita kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi tujuh berkas perkara untuk 11 tersangka.

"Oleh karena itu, kami sengaja turut mengundang pihak terkait agar ikut menyaksikan secara langsung giat pemusnahan dan nanti hasil kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu bukti kelengkapan berkas perkara di persidangan yang ditandai adanya penandatanganan berita acara pemusnahan dari para tamu undangan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa penyidik telah menyisihkan sebagian kecil dari barang bukti narkoba untuk kebutuhan uji laboratorium maupun kelengkapan alat bukti di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.

Adapun 11 tersangka dari tujuh perkara ini berinisial AS, M, S, H, IN, HT, NP, HI, KJ, A, dan YA. Proses hukum seluruh tersangka, kata Gagas, masih dalam penyidikan.

"Untuk barang bukti narkoba yang kami amankan dari tujuh kasus ini, sebanyak 3.599,2 gram jenis sabu-sabu, 6.729 gram ganja, dan 2.000 butir ekstasi," kata Gagas.