Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tujuh kasus peredaran narkoba yang terungkap dalam periode penanganan Maret sampai dengan Juni 2023.
"Yang kami musnahkan ini ada tiga jenis narkoba, yakni sabu-sabu dengan berat 3.189,77 gram, ekstasi sebanyak 1.976 butir, dan ganja dengan berat 2.775,57 gram," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Senin.
Dalam giat pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP NTB, Kota Mataram, turut hadir Gubernur NTB, perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, BIN, BPOM, maupun tersangka dengan pendampingan kuasa hukum.
Gagas menyampaikan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti hasil sita kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi tujuh berkas perkara untuk 11 tersangka.
"Oleh karena itu, kami sengaja turut mengundang pihak terkait agar ikut menyaksikan secara langsung giat pemusnahan dan nanti hasil kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu bukti kelengkapan berkas perkara di persidangan yang ditandai adanya penandatanganan berita acara pemusnahan dari para tamu undangan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa penyidik telah menyisihkan sebagian kecil dari barang bukti narkoba untuk kebutuhan uji laboratorium maupun kelengkapan alat bukti di persidangan.
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.
Adapun 11 tersangka dari tujuh perkara ini berinisial AS, M, S, H, IN, HT, NP, HI, KJ, A, dan YA. Proses hukum seluruh tersangka, kata Gagas, masih dalam penyidikan.
"Untuk barang bukti narkoba yang kami amankan dari tujuh kasus ini, sebanyak 3.599,2 gram jenis sabu-sabu, 6.729 gram ganja, dan 2.000 butir ekstasi," kata Gagas.
Berita Terkait
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Selasa, 27 Februari 2024 17:21
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim
Selasa, 30 Januari 2024 17:36
Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Kamis, 18 Januari 2024 19:37
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50